Ilustrasi. Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Sama seperti insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP juga diawasi oleh Ditjen Pajak (DJP).
Pengawasan itu juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Tidak tanggung-tanggung, pengawasan yang dilakukan DJP bisa berujung pada penerbitan surat tagihan pajak untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 DTP.
Pengawasan dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Kemudian, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaaan sebenarnya, pemberi kerja tidak termasuk KLU dalam lampiran PMK 86/2020 atau tidak berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
“Maka diterbitkan SP2DK [surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan] agar pemberi kerja menyetorkan kembali PPh Pasal 21 terutang yang seharusnya dipotong dan melakukan pembetulan SPT masa PPh Pasal 21,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam SE-43/PJ/2020, dikutip pada Kamis (30/7/2020).
Jika wajib pajak tidak melakukan pembetulan, dapat diterbitkan surat tagihan pajak (STP) sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 terutang itu.
Namun, penerbitan STP tidak dilakukan jika wajib pajak selaku pemberi kerja telah memperhitungkan dan membayar kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 yang seharusnya tidak mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dalam perhitungan PPh Pasal 21 terutang di masa pajak Desember.
Penerbitan STP, masih dalam SE-43/PJ/2020 tersebut, dilakukan dengan terlebih dahulu memastikan kebenaran KLU dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 melalui pelaksanaan pemeriksaan tujuan lai untuk pencocokan data dan/atau alat keterangan atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Hasil pemeriksaan … juga dapat digunakan sebagai dasar perubahan data KLU wajib pajak dalam masterfile wajib pajak,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam SE-43/PJ/2020.
Sekadar mengingatkan kembali, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Laporan realisasi ini disampaikan dalam fitur atau aplikasi yang ada di www.pajak.go.id (DJP Online). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pengawasan terhadap insentif PPh Pasal 21 DTP perlu dilakukan DJP guna menghindari peluang perencanaan pajak yang agresif dan menggerus kepatuhan Wajib Pajak serta penerimaan negara.