SE-43/PJ/2020

Ini Skema Pengawasan DJP Terhadap Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 14:22 WIB
Ini Skema Pengawasan DJP Terhadap Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM

Ilustrasi. Sejumlah pekerja membuat makanan sotong khas Ciamis di rumah produksi Kaisha, Desa Jalatrang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Pemerintah memberikan subsidi bunga pinjaman bagi nasabah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp35,28 triliun dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 86/2020, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) tidak harus mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018.

Penyampaian laporan realisasi bisa diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018. Hal ini juga berdampak pada skema pengawasan yang akan dilakukan Ditjen Pajak (DJP) jika terbukti UMKM tersebut tidak termasuk wajib pajak sesuai dengan PP 23/2018.

Skema pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh final DTP ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Salah satu pengawasannya adalah jika wajib pajak telah memanfaatkan insentif serta menyampaikan laporan realisasi tapi tidak termasuk wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Maka atas penghasilan tersebut wajib pajak tidak dapat memanfaatkan PPh final DTP dan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE tersebut, dikutip pada Kamis (30/7/2020).

Kemudian, diatur juga pengawasan untuk wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif PPh final DTP tapi tidak menyampaikan laporan realisasi. Wajib Pajak tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam SE-43/PJ/2020, tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP.

Karena tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Selain penghasilan yang dikenai PPh final, wajib pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kepala KPP berwenang melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti diketahui, melalui PMK 86/2020, pemerintah juga memperpanjang masa pemberian insentif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 44/2020 hingga Desember 2020. Simak artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Agustus 2020 | 15:01 WIB

Pemberian insentif memang harus didukung dengan pengawasan yang baik agar tujuan dari insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang yang tepat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?