KEBIJAKAN PAJAK

Ini Risiko dan Tantangan Pengumpulan Penerimaan Pajak 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:03 WIB
Ini Risiko dan Tantangan Pengumpulan Penerimaan Pajak 2021

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhani saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan upaya pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak tahun depan diperkirakan tidak mudah lantaran terdapat sejumlah risiko dan tantangan yang akan dihadapi.

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan masih banyak tantangan dan risiko dalam mengumpulkan penerimaan pajak 2021 di antaranya dampak pandemi Covid-19 yang masih berlanjut.

"Faktor risiko penerimaan pajak tahun depan karena ekonomi belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi pada 2021," katanya dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Risiko lainnya, lanjut Putu, rendahnya harga komoditas yang akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Kemudian, setoran pajak dari perusahaan juga diproyeksikan belum pulih dan kembali normal pada saat sebelum pandemi Covid-19.

Menurutnya, sebagian besar pelaku bisnis di Indonesia pada tahun depan masih berupaya untuk memulihkan kegiatan usaha. Dengan demikian, risiko pada penerimaan PPh badan masih akan terjadi pada tahun depan.

Selanjutnya, kegiatan ekonomi yang belum pulih juga menjadi risiko. Alhasil, kondisi tersebut akan membuat upaya Ditjen Pajak dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi belum akan optimal pada tahun depan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi seperti perluasan basis pajak belum akan mencapai titik optimal pascapandemi Covid-19," ujar Putu.

Sementara itu, tantangan yang akan dihadapi otoritas pajak dalam mengamankan penerimaan pajak 2021 antara lain adanya perubahan dalam struktur ekonomi dengan banyak bisnis beralih kepada sistem elektronik.

Selain itu, BKF juga melihat kebutuhan untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan SDM masih tetap besar.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Kami juga melihat perlunya menjawab tantangan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan terus memperluas basis pajak dengan terus melakukan improvisasi kebijakan di tengah risiko dan tantangan yang akan dihadapi tahun depan," tutur Putu.

Untuk diketahui, penerimaan perpajakan 2021 ditargetkan Rp1.444,5 triliun, turun 2,5% dari rencana awal Rp1.481,9 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kini ditargetkan Rp298,2 triliun, naik 1,6% dari sebelumnya Rp293,5 triliun.

Target penerimaan pajak 2021 dipatok Rp1.229,6 triliun, turun 3,05% dari rencana sebelumnya sebesar Rp1.268,4 triliun. Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai justru naik 0,74%, dari semula Rp205,7 triliun menjadi Rp213,4 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2020 | 20:31 WIB

Pemerintah perlu peka terhadap potensi sumber penerimaan pajak yang masih belum tersentuh di Indonesia dan memberikan payung hukum yang jelas untuk setiap kebijakan yang ditentukan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar