PELAYANAN PAJAK

Ini Inovasi Pelayanan Pajak yang Dilakukan DJP, Anda Sudah Mencobanya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juli 2021 | 18:54 WIB
Ini Inovasi Pelayanan Pajak yang Dilakukan DJP, Anda Sudah Mencobanya?

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya keterbatasan interaksi secara langsung, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan inovasi dari sisi pelayanan perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pandemi Covid-19 memicu otoritas lebih cepat melakukan perubahan dan perbaikan administrasi perpajakan. Upaya tersebut dijalankan melalui pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.

“Walaupun keterbatasan interaksi terjadi, perubahan cara layanan kami lakukan agar wajib pajak tidak terkendala melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya, dikutip dari video di Youtube DJP, Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Selama setahun ke belakang, sambungnya, DJP telah mengembangkan back office Click, Call, and Counter (3C) dengan membuka 4 layanan baru pada contact center. Pengembangan dilakukan untuk mengurangi jumlah wajib pajak yang berkunjung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Pengembangan itu juga diharapkan mendorong wajib pajak memanfaatkan Kring Pajak untuk permohonan tertentu, seperti penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif serta perubahan data wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak orang pribadi dan badan.

DJP, lanjut Suryo, juga membuat inovasi dalam digitalisasi layanan perpajakan. Pertama, e-reporting untuk mempermudah cara pelaporan pemanfaatan insentif secara online. Kedua, aplikasi antrean kunjung pajak (Akupajak). Ketiga, penyampaian SPOP melalui sistem elektronik (eSPOP).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Keempat, layanan EFIN dengan menggunakan face recognition. Kelima, e-Bupot Unifikasi sebagai inovasi digital dalam pelaporan pajak. Keenam, penambahan fitur pada aplikasi e-registration yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP.

“Kami menggunakan momentum pembatasan interaksi ini untuk melakukan perubahan penyempurnaan proses bisnis … sebagai pijakan pada saat kami membangun sistem inti administrasi perpajakan baru, yang akan diimplementasikan pada 2024,” ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 23:17 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. digitalisasi jelas akan mempermudah berbagai aspek dalam sistem perpajakan kita. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa kunci kepatuhan WP salah satunya adalah "kemudahan", melihat urgensi di tengah pandemi seperti ini, kiranya ini sangat membantu dan mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran virus covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi