PENYERAHAN TERUTANG PPN (BAGIAN II)

Ini Alasan Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Terutang PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 08:09 WIB
Ini Alasan Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Terutang PPN

DALAM Pasal 1A ayat (1) huruf d UU No. 42 Tahun 2009, disebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), atau secara konsep disebut sebagai penyerahan yang terutang PPN, adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma suatu BKP.

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Masih dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d, yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Secara konsep, seperti yang telah di bahas dalam edisi sebelumnya, menurut Pato dan Marques (2014), untuk menentukan apakah suatu penyerahan barang termasuk penyerahan yang terutang PPN, harus terdapat lima syarat kumulatif yang dipenuhi:

  1. transaksi yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai penyerahan barang (supply of goods);
  2. penyerahan tersebut harus memiliki ‘nilai’ (for consideration);
  3. penyerahan harus dilakukan di dalam wilayah teritorial dari negara yang bersangkutan (within the territory);
  4. penyerahan tersebut harus dilakukan oleh PKP (by a taxable person);
  5. PKP harus melakukan kegiatan penyerahan tersebut dalam ruang lingkup aktivitas ekonomi yang dilakukannya (acting as such).

Apabila syarat kumulatif di atas tidak terpenuhi maka transaksi penyerahan barang tersebut bukan sebagai penyerahan barang yang terutang PPN (outside the VAT scope). Pertanyaan, dapatkah suatu penyerahan yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma memenuhi kualifikasi sebagai suatu penyerahan yang mempunyai ‘nilai’ sehingga dapat dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang PPN?

Penyerahan yang terutang PPN harus memiliki ‘nilai’. Istilah ‘nilai’ dalam PPN memiliki arti yang sangat luas, yang dapat disimpulkan sebagai latar belakang dilakukannya suatu penyerahan. ‘Nilai’ dapat berupa uang, objek fisik, jasa, tindakan yang dijanjikan, dan lain sebagainya. Dalam lingkup sempit, penyerahan barang dan/atau jasa dianggap memiliki nilai apabila penyerahan tersebut memiliki harga jual atau nilai penggantian.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sementara itu, dalam Pasal 73 VAT Directive disebutkan bahwa pada prinsipnya nilai atas penyerahan barang dan/atau jasa mencakup segala sesuatu yang menjadi pertimbangan dilakukannya penyerahan tersebut, baik berupa uang, barang, atau pemberian suatu fasilitas atau kenikmatan, sepanjang terdapat hubungan langsung antara nilai tersebut dengan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan (Sebastian Pleiffer, 2016).

Khusus untuk transaksi pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, walaupun secara fakta transaksi tersebut tidak memiliki harga jual atau penggantian, pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma dapat dianggap sebagai penyerahan yang memiliki ‘nilai’. Perlakuan ini sebagaimana dijelaskan oleh Pato dan Marques (2014) sebagai berikut.

“Furthermore, the notion of Consideration is, for VAT purposes, extended in order to treat the supply of goods for consideration the transaction whereby business assets are used for any other purposes than the business. An example of this are business assets are allocated to private use or for that of his staff ...., shall be treated as a supply of goods for consideration.”

Jadi, menurut Pato dan Marques, argumentasi mengapa pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma dapat diklasifikasikan sebagai penyerahan yang terutang PPN walaupun tidak memiliki harga jual atau nilai penggantian (for consideration) karena alasan dapat dianggap sebagai penyerahan yang memiliki ‘nilai’.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2021 | 05:51 WIB

tolong tambahin ttg perlakuan pemberian barang cuma-cuma terhadap laporan keuangan lawan transaksinya min... terima kasih

03 April 2020 | 14:02 WIB

Mr./ Mrs. Admin, ditambahkan dong bagaimana penerapan PPN di INdonesia terkait penerbitan PPN untuk kegiatan pemakaian sendiri ataupun pemberian cuma-cuma, teknis pengkreditannya jugaa , hehehe. terima kasih... #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?