PAJAK DIGITAL

Indonesia Ingin Pungut PPN Digital Seperti 3 Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 19:15 WIB
Indonesia Ingin Pungut PPN Digital Seperti 3 Negara Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) hingga saat ini belum dapat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas batas negara. Namun, DJP bersiap memungut PPN tersebut dengan mengacu pada 3 negara.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan main terkait dengan tata cara memungut PPN dari transaksi jasa dan barang tak berwujud lintas negara. Tiga negara menjadi rujukan otoritas untuk bisa memungut PPN dari transaksi digital.

"Ini kita coba formatkan bagaimana perusahaan yang di luar negeri itu bisa kita tetapkan untuk memungut PPN," katanya di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Selasa (17/2/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Suryo menjelaskan tiga negara yang sudah mempunyai skema pemungutan PPN atau pajak penjualan atas layanan digital adalah Australia, Malaysia dan Singapura yang efetif berlaku tahun ini. Rumusan terobosan kebijakan tersebut akan menjadi salah satu poin dalam omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan.

Dia menuturkan rencana pungutan PPN ini untuk menjamin keadilan bagi setiap pelaku usaha yang bermain di pasar domestik. Jasa dan barang tak berwujud atau intangible goods seperti biaya berlangganan di Netflix dan Spotify menjadi target utama DJP untuk mulai dipungut PPN melalui omnibus law perpajakan.

"Jadi isu cross border yang intangible goods ini kita memang agak sedikit ketinggalan tapi ini coba kita dorong melalui omnibus law," paparnya.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini mengimbau penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk kooperatif dengan DJP. Dengan demikian, level of playing field dapat tercipta baik untuk pengusaha online dan konvensional dan layanan berbasis di dalam negeri dan yang berasal dari luar yurisdiksi Indonesia.

Imbauan ini berlaku rencana pemerintah memungut PPN dan juga dilanjutkan dengan memungut PPh badan atas penghasilan yang didapat perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Amazon, Facebook dan Apple.

"Jadi anda sudah dapat penghasilan di Indonesia maka sudah sepantasnya bagi anda untuk membagi pajak atas penghasilan di sini kepada Pemerintah Indonesia. Prinsipnya kita ingin ciptakan keadilan berusaha dengan fair tax treatment," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2020 | 14:07 WIB

Akhirnya sudah mulai ada gerakan. Semoga bisa segera dirancang dan direalisasikan

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Senin, 16 Desember 2024 | 15:33 WIB HUT KE-17 DDTC

Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?