KEBIJAKAN PAJAK

Incar Diskon PPN Rumah? Catat Deadline Berita Acara Serah Terimanya

Muhamad Wildan | Senin, 14 Februari 2022 | 18:45 WIB
Incar Diskon PPN Rumah? Catat Deadline Berita Acara Serah Terimanya

Pekerja berjalan di proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc..

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyerahan rumah baru yang berhak mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) adalah penyerahan yang telah dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Bila berita acara serah terima atas penyerahan rumah atau unit rumah susun tak dibuat hingga akhir pemberian insentif, penyerahan tersebut tidak bisa diberi insentif PPN DTP.

"Apabila tidak ada berita acara serah terima perumahan sampai akhir periode insentif PPN DTP, PPN atas penyerahan rumah tersebut tidak ditanggung pemerintah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah baru siap huni yang dibuktikan berita acara serah terima. Insentif diberikan atas penyerahan yang dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 30 September 2022.

PPN DTP diberikan untuk penyerahan masa pajak Januari hingga September 2022. Bila harga rumah adalah maksimal Rp2 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 50%. Bila harga rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%.

Agar bisa mendapatkan insentif ini, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah yang dimaksud melalui aplikasi di Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, serta perkiraaan harga jual rumah.

Sayangnya, pendaftaran rumah masih terkendala oleh persetujuan bangunan gedung (PBG) yang terhambat penerbitannya di pemda. Masalahnya, masih banyak daerah yang belum memiliki perda mengenai PBG.

Kemendagri mencatat ada 421 dari 508 kabupaten/kota yang belum memiliki perda PBG. PBG sendiri adalah pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Untuk menyelesaikan permasalah ini, Real Estat Indonesia (REI) sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat aturan peralihan. "Kalau mungkin Kemendagri bisa membuat aturan peralihan, tentu akan sangat membantu," ujar Wakil Ketua Umum REI Bidang Informasi dan Telekomunikasi Digital Properti Bambang Eka Jaya.

Bila kendala PBG selesai, serah terima diharapkan dapat dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan periode pemberian insentif pada PMK 6/2022.

"Setiap insentif pemerintah kami developer menyambut positif, walau tidak 100% seperti harapan kita. Dalam waktu 9 bulan mudah-mudahan kami bisa kejar serah terima bangunan sesuai target," ujar Bambang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andi 15 Februari 2022 | 15:24 WIB

dari awal sebelum nopember sdh bikin IMB induk.. turunan nya pecah jd IMB kavling...bukan PBG

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?