Ilustrasi. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 AstraZeneca kepada pedagang di pasar tradisional Gringging, Kediri, Jawa Timur, Kamis (1/4/2021). Pedagang pasar di Kediri mulai mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama guna menangkal penyebaran COVID-19 di pasar tradisional yang sering terjadi kerumunan saat bertransaksi. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 tahap ke-9 sebanyak 3,8 juta dosis.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan nilai fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah atas impor 3,8 juta dosis vaksin AstraZeneca yang tiba pada 26 April 2021 itu mencapai Rp51,7 miliar.
"Terhadap impor vaksin ini, sama seperti sebelumnya, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai fasilitas fiskal, yaitu pembebasan bea masuk dan PDRI seperti PPN dan PPh Pasal 22 impor," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Finari menambahkan DJBC juga memberikan pelayanan segera atau rush handling agar vaksin bisa segera keluar dari pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 148/PMK.04/2007.
Pelayanan rush handling tersebut diberikan lantaran vaksin termasuk dalam barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.
Impor 3,85 vial dosis vaksin AstraZeneca diterbangkan melalui maskapai penerbangan Emirates Airlines EK-9258. Setelah bongkar muat, vaksin dibawa langsung ke gudang rush handling untuk dilakukan pemeriksaan dan diberikan pelayanan segera oleh petugas Bea Cukai.
Vaksin yang telah diperiksa lalu diberangkatkan ke laboratorium PT Bio Farma di Bandung dengan pengawalan TNI dan Brimob Polri. "Percepatan impor vaksin ini kembali menegaskan keseriusan Bea Cukai dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut vaksin tersebut diperoleh melalui jalur kerja sama multilateral pemerintah Indonesia dengan berbagai badan dan lembaga internasional, di antaranya Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNICEF, dan Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
semoga dengan begitu, Pelayanan rush handling dan distribusi vaksin dapat segera terselesaikan, sehingga pandemi segera dapat diakhiri di Indonesia