TAX CORNER IAI

IAI: Potensi Penerimaan Pajak Digital Cukup Besar

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 30 Oktober 2020 | 15:05 WIB
IAI: Potensi Penerimaan Pajak Digital Cukup Besar

Ketua DPN Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Ketua Komite Pengawasan Perpajakan Mardiasmo dalam Tax Corner bertajuk Perkembangan Terkini Pemajakan Internasional atas Ekonomi Digital. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ekonomi digital menjadi tantangan besar dalam sistem perpajakan internasional. Pasalnya, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan yang utuh tentang cara pengenaan pajak, terutama pajak langsung, atas ekonomi digital.

Ketua DPN Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Ketua Komite Pengawasan Perpajakan Mardiasmo mengatakan hal tersebut dalam Tax Corner bertajuk Perkembangan Terkini Pemajakan Internasional atas Ekonomi Digital. Menurutnya, ada potensi penerimaan pajak yang besar dari ekonomi digital.

“Kajian Kementerian Keuangan … ada potensi pajak pertambahan nilai (PPN) kurang lebih 1,7 triliun dari perusahaan digital pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Itu baru PPN. Jika ditambahkan pajak penghasilan (PPh), potensi pendapatan pajak digital juga pasti akan besar,” katanya, Jumat (30/10/2020)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam sistem perpajakan internasional saat ini, sambungnya, untuk dapat mengenakan pajak langsung seperti PPh mensyaratkan keberadaan fisik perusahaan di negara tersebut. Sementara itu, teknologi digital memungkinkan terjadinya transaksi ekonomi secara aktif di beberapa negara tanpa keberadaan fisik perusahaan.

Dia mengatakan perdebatan yang terjadi bukan mengenai penghindaran pajak atau ketiadaan negara tempat pemajakan. Menurutnya, perdebatan lebih mengenai pembagian hak pemajakan di antara negara yang menganggap warganya mempunyai kontribusi terhadap laba perusahaan digital.

Mardiasmo menambahkan negara-negara OECD pada saat ini masih melakukan pembahasan terkait dengan berbagai isu, di antaranya pengalokasian laba dari ekonomi digital dan Global Base Anti Erosion (GloBe) dalam ekonomi digital.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat membawakan opening remarks dalam acara yang menggandeng Ditjen Pajak (DJP) ini, Mardiasmo juga menekankan pentingnya bagi akuntan yang masuk dalam Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj). Pasalnya, akuntan harus terus memenuhi kompetensi dan memperbarui pengetahuan perpajakan.

“Sehingga dapat turut memikul tanggung jawab untuk menyukseskan penyelenggaraan perpajakan baik secara nasional maupun internasional dalam rangka mendukung pembangunan. Sebagai organisasi profesi, IAI selalu mendukung tercapai sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan di negeri ini,” pungkasnya

Adapun acara ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Acara ini menghadirkan dua pembicara, yaitu Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional DJP Arnaldo Purba. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Oktober 2020 | 20:24 WIB

adanya payung hukum yang jelas juga menentukan keberhasilan pemungutan pajak digital ini karena akan sayang sekali apabila potensi penerimaan pajak digital yang besar tersebut tidak dapat dimaksimalkan pemungutannya untuk negara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?