Suasana aktivitas pasar ikan di Muara Baru, Jakarta. (Foto: ANTARA/Wahyu Putro A.)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru mengenai perincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). PMK yang dimaksud adalah PMK No. 99/2020.
Dalam bagian pertimbangan, tertulis PMK ini diundangkan dalam rangka menambahkan cakupan jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN sekaligus memberikan kepastian hukum.
PMK ini dilatarbelakangi putusan Mahkamah Agung (MA). "Untuk memberikan kepastian hukum mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN dan menyelaraskan dengan Putusan MA No. 21/HUM/2018," bunyi beleid tersebut pada bagian penjelas, dikutip Jumat (14/8/2020).
Dengan berlatar belakang pada putusan tersebut, Kementerian Keuangan menambahkan satu jenis barang kebutuhan pokok baru yang tidak dikenai PPN, yakni ikan.
Sesuai dengan putusan MA, Pasal 1 ayat 2 PMK sebelumnya, PMK No. 116/2017, bertentangan dengan UU PPN, Pasal 1 ayat 1 b dan ayat 2 huruf b PP No. 81/2015, dan Pasal 5 huruf c UU No. 12/2011 sepanjang tidak memasukkan ikan sebagai komoditas yang tidak dikenai PPN.
Berdasarkan putusan tersebut, komoditas ikan adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Karena itu, pengenaan PPN atas komoditas ikan ditetapkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Dalam PMK No. 99/2020 yang baru diterbitkan Kemenkeu, ikan yang penyerahannya tidak dikenai PPN adalah ikan segar atau dingin baik dengan atau tanpa kepala.
Pos tarif ikan yang tidak kena PPN adalah 0302.31.00, 0302.32.00, 0302.33.00, 0302.34.00, 0302.35.00, 0302.36.00, ex 0302.39.00 (hanya tongkol abu-abu), ex 0302.49.39 (hanya kembung dan kawakawa/tongkol komo), ex 0302.89.19 (hanya bandeng), dan ex 0302.89.29 (hanya bandeng).
PMK No. 99/2020 ini mencabut PMK yang lama yakni PMK No. 116/2017. PMK No. 99/2020 dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 5 Agustus 2020. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Mohon ralat: dengan terbitnya PMK 99 ini maka ikan saat ini menjadi barang bukan objek PPN (non BKP), jadi bukannya bebas PPN seperti judul artikel ini. Karena selama ini ikan adalah barang kena pajak yang dibebaskan PPN-nya. Selain itu nomor Putusan MA yang dikutip di artikel ini salah. Yang benar dapat dilihat di artikel yang saya tulis di: https://syafrianto.blogspot.com/2020/08/akhirnya-ikan-menjadi-barang-bukan.html
Mengingat Indonesia merupakan negara maritim dengan potensi perikanan yang besar, diharapkan pembebasan PPN atas komoditas ikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat 👍