HARI PAJAK 14 JULI

Hari Pajak, DJP Luncurkan Aplikasi Pendukung Pelaksanaan Tugas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juli 2021 | 10:52 WIB
Hari Pajak, DJP Luncurkan Aplikasi Pendukung Pelaksanaan Tugas

Aplikasi pendukung pelaksanaan tugas. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Bertepatan dengan momentum Hari Pajak 2021, Ditjen Pajak (DJP) merilis aplikasi pendukung pelaksanaan tugas.

Peresmian dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Adapun aplikasi yang dimaksud antara lain DJP Connect, CRM Edukasi Perpajakan, CRM Transfer Pricing, Dashboard Wajib Pajak KPP Madya, Ability to Pay, Smartweb, dan Integrasi Aplikasi 9 Aplikasi Sistem Informasi DJP (SIDJP).

“Langkah-langkah ini [peluncuran aplikasi] adalah langkah luar biasa yang baik karena akan mempersempit diskresi dari masing-masing fiskus sendiri maupun dari sisi wajib pajak,” ujar Sri Mulyani, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan adanya berbagai aplikasi pendukung pelaksanaan tugas itu, Sri Mulyani berharap akan terciptanya kepastian, efisiensi, dan kesederhanaan administrasi. Selain itu, dia berharap aplikasi itu dapat mempersempit kemungkinan pegawai menyalahgunakan data-data wajib pajak.

Dia pun berharap berbagai aplikasi tersebut akan mengurangi atau menghilangkan risiko tata kelola. Salah satu contoh risikonya adalah kemungkinan petugas pajak memperlakuan wajib pajak sebagai klien pribadi, bukan institusi.

“Itu bisa menciptakan berbagai penyelewengan seperti yang kita lihat dalam kasus yang sedang diselidiki KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga meminta peluncuran aplikasi akan terus diikuti dengan penyempurnaan. Pasalnya, setelah diluncurkan, akan ada banyak feedback, baik kritik, komplain, dan saran.

Dia meminta pegawai yang mengelola dan mengembangan aplikasi tetap open minded. Pada saat bersamaan, para pegawai yang memberikan kritik atau masukan tetap sopan. Dengan demikian, akan tercipta ruang komunikasi yang konstruktif.

“Saya berharap seluruh jajaran DJP adalah manusia yang memiliki mindset dan karakter yang terbuka, konstruktif, dan beradab,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sri Mulyani berharap berbagai inovasi akan terus ditingkatkan tapi tetap terkoordinasi. Dengan demikian, pelayanan bisa pasti dan konsisten. Wajib pajak diberikan kemudahan administrasi sehingga kepatuhan pajak meningkat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan aplikasi pendukung pelaksanaan tugas akan mulai digunakan hari ini. Dia berharap pelaksanaan tugas bisa menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan.

“Ini menjadi milestone dalam reformasi perpajakan sebagai upaya memperbaiki sistem administrasi perpajakan menuju sistem administrasi pajak yang baru pada 2024,” kata Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juli 2021 | 21:25 WIB

Di era sekarang, aplikasi yang berbasis digital ini sangat diperlukan untuk mengurangi berbagai cost yang timbul dalam proses pemungutan pajak, baik dari sisi DJP maupun Wajib Pajak. Semoga aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan dapat terus berkembang semakin maju.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?