KEBIJAKAN MONETER

DP Kredit Kendaraan Ramah Lingkungan Dipangkas Jadi Nol Persen

Dian Kurniati | Rabu, 19 Agustus 2020 | 15:52 WIB
DP Kredit Kendaraan Ramah Lingkungan Dipangkas Jadi Nol Persen

Ilustrasi. Siswa SMK Model PGRI 1 Mejayan menyiapkan pengoperasian Mobil Listrik (Moblis) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hasil buatannya di Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (3/7/2020). Sejumlah siswa di sekolah tersebut berhasil membuat mobil listrik yang dirancang untuk mendukung pelaku UMKM memasarkan produknya dan akan dipasarkan dengan harga Rp20 juta per unit. ANTARA FOTO/Siswowidodo/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan ketentuan batas minimum uang muka pembelian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0% mulai 1 Oktober 2020.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan relaksasi diberikan untuk mendorong pembelian kendaraan bermotor yang ramah lingkungan. Saat ini, batas minimum uang muka (down payment/DP)untuk kendaraan bermotor ramah lingkungan berkisaran 5% hingga 10%.

"Ini adalah batasan minimum uang muka, dan tetap akan memperhatikan prudential-nya," katanya melalui konferensi video, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Perry menjelaskan keputusan penurunan batasan minimum uang muka kendaraan ramah lingkungan itu meliputi jenis kendaraan roda dua yang semula 10% menjadi 0%, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10% menjadi 0%, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5% menjadi 0%.

Dia juga memastikan keputusan uang muka nol persen tersebut tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian karena hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio nonperforming loan di bawah 5%.

Di samping itu, Perry menjelaskan kebijakan uang muka nol persen tersebut merupakan bagian dari sinergi pemerintah Bersama BI dan Otoritas Jasa Keuangan dalam memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Pemerintah selama ini berusaha mendorong tidak hanya produksi, melainkan juga pemakaian kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti yang bertenaga listrik,” tuturnya.

Perry juga berharap kebijakan uang muka nol persen tersebut bisa mendorong perbaikan pada kinerja sektor otomotif yang pada akhirnya dapat memulihkan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meneken Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Jokowi ingin kebijakannya mengenai kendaraan listrik mampu meningkatkan efisiensi energi dan menurunkan emisi gas rumah kaca. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk produsen kendaraan listrik.

Insentif fiskal yang diberikan antara lain seperti insentif bea masuk atas importasi kendaraan listrik, insentif pajak penjualan atas barang merah, insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Agustus 2020 | 08:38 WIB

#MariBicara kebijakan perbankan untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan harus terus didorong pada masa mendatang. Pada masa mendatang bukan hanya penurunan acuan DP kendaraan listrik, melainkan penurunan besaran bunga kredit bagi leassing yang memberikan pembiayaan kredit kendaraan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat tertarik untuk membeli kendaraan berbasis listrik dengan harga yang rendah, demi kelestarian lingkungan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan