Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam webinar bertajuk “UMKM Bangkit Bersama Pajak”, Senin (13/7/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperpanjang insentif pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memastikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) akan diperpanjang hingga Desember 2020. Dalam ketentuan saat ini, insentif berlaku untuk periode April sampai dengan September 2020.
"Kami melihat kondisi saat ini dan untuk insentif UMKM akan diperpanjang sampai Desember 2020," katanya dalam webinar bertajuk “UMKM Bangkit Bersama Pajak”, Senin (13/7/2020).
Hestu menyebut kepastian perpanjangan masa insentif baru berlaku untuk PPh final UMKM. Sementara itu, untuk peluang perpanjangan insentif pajak lainnya yang termasuk dalam PMK 44/2020, seperti PPh Pasal 21 DTP dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 masih belum dipastikan.
Dia mengatakan payung hukum untuk perpanjangan insentif PPh final UMKM akan rampung dalam dua minggu ke depan. Dengan demikian, hingga akhir 2020, pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP bisa terbebas dari pembayaran pajak.
“Saat ini sedang diproses. PMK baru akan keluar dalam satu hingga dua minggu ke depan untuk perpanjangan insentif," Jelasnya.
Hestu mengimbau agar pelaku UMKM bisa segera memanfaatkan insentif PPh final DTP. Terlebih, jumlah wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini masih tergolong kecil, yaitu sebanyak 201.880 dari total 2,3 juta wajib pajak UMKM yang terdaftar hingga tahun lalu.
"Dukungan untuk UMKM akan terus dilakukan DJP dengan perpanjang batas waktu insentif dan juga melihat prosedur administrasi apalagi yang bisa dipermudah,” kata Hestu. Simak pula artikel ‘Pemanfaat Insentif Masih Minim, DJP Kirim Email kepada 2 Juta UMKM’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga kebijakan baru ini dapat lebih berasal dari evaluasi kondisi lapangan wp yang saat ini susah menyetor pajak karena transaksi minim