PMK 62/2022

DJP Ingatkan Agen LPG Soal Ketentuan Baru PPN, Ada Kode Faktur 05

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2022 | 15:53 WIB
DJP Ingatkan Agen LPG Soal Ketentuan Baru PPN, Ada Kode Faktur 05

Pekerja membawa gas elpiji non subsidi di agen LPG nonsubsidi Jalan Emong, Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

BATAM, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agen LPG soal ketentuan baru pajak pertambahan nilai (PPN) yang diatur dalam PMK 62/2022. Beleid ini secara spesifik mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan LPG tertentu.

Suyamto, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepulauan Riau menyampaikan bahwa PMK ini tidak sekadar mengatur soal kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Namun, ada juga penjelasan detail tentang peraturan perpajakan tertentu.

"Ada istilah baru dalam PMK ini yaitu besaran tertentu, dan juga penggunaan kode faktur 05," ujar Suyamto dilansir pajak.go.id, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pasal 4 PMK 62/2022 menyebutkan PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harga tidak disubsudi pada titik serah agen atau pangkalan, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Kemudian, besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu ini diatur lebih perinci pada Pasal 6.

Sementara kode faktur 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Sebagai tambahan informasi, PMK 62/2022 mengatur penyerahan LPG tertentu oleh PKP dikenai PPN. Adapun PPN untuk penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi dibayar oleh pemerintah. Sementara itu, PPN untuk bagian harga yang tidak disubsidi menjadi tanggungan pembeli.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

PPN atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya yang tidak disubsidi (ditanggung pembeli) dihitung dengan 2 cara berbeda tergantung pada titik serahnya.

Pertama, titik serah badan usaha. PPN terutang pada titik ini dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Nilai lain sebagai DPP itu dihitung dengan formula 100 / (100 + tarif PPN) dikali harga jual eceran (HJE) LPG tertentu pada titik serah agen.

Kedua, titik serah agen atau pangkalan. PPN terutang pada titik ini dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut berbeda antara titik serah agen dan pangkalan. Misal, pada titik serah agen besaran tertentu ditetapkan 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan HJE. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Joaephine Valleta 19 Oktober 2024 | 10:57 WIB

Dalam titik serah agen yang menjual LPG "Non Subsidi" dalam menghitung PPN terutang apakah juga menggunkan 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan HJE ?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?