BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Data Semua Wajib Pajak Dianalisis, Tanpa Terkecuali

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Agustus 2021 | 08:17 WIB
DJP: Data Semua Wajib Pajak Dianalisis, Tanpa Terkecuali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data semua kelompok wajib pajak akan masuk dalam aplikasi pengawasan berbasis data analisis yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (2/8/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan analisis data dilakukan secara holistik. Pengawasan tidak hanya tertuju pada kelompok tertentu, seperti orang kaya atau badan usaha, tetapi juga wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu sumber penghasilan.

“Tentunya semua data yang ada masuk ke dalam proses analisis," katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hasil analisis atas semua data yang masuk akan menentukan derajat risiko masing-masing wajib pajak. Selain pengawasan, kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak juga diharapkan makin baik dengan adanya aplikasi berbasis data analisis.

Adapun aplikasi pengawasan berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Selain mengenai aplikasi pengawasan berbasis data analisis yang dimiliki DJP, ada pula bahasan terkait dengan usulan Wold Bank mengenai penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP) untuk meningkatkan basis pajak yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penggalian Potensi Penerimaan Pajak

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan data dan informasi dari 4 aplikasi pengawasan akan dimanfaatkan dalam upaya penggalian potensi penerimaan dan kepatuhan wajib pajak.

Aplikasi yang berkaitan dengan proses bisnis pada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak antara lain Smartweb dan Ability to Pay (ATP). Konsolidasi data wajib pajak terkumpul dan diolah Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP. Simak ‘AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini’. (DDTCNews)

Penurunan Threshold PKP

Dalam laporan terbaru World Bank berjudul Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia disebutkan threshold PKP yang tinggi menimbulkan distorsi terhadap sistem PPN. Akibat tingginya threshold PKP, banyak penyerahan yang tidak tercakup dalam sistem PPN.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Distorsi makin besar bila threshold tersebut diterapkan pada pelaku usaha e-commerce yang notabene unit usahanya sangat banyak tetapi memiliki skala usaha yang kecil," tulis World Bank dalam laporan tersebut.

Seperti diketahui, threshold PKP yang berlaku di Indonesia saat ini mencapai Rp4,8 miliar per tahun. Bila pelaku usaha memiliki peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar, mereka tidak perlu dikukuhkan PKP dan memungut PPN atas setiap penyerahan barang dan jasa. (DDTCNews/Kontan)

Pengenaan PPnBM Barang Selain Kendaraan Bermotor

Selain pengecualian pengenaan PPnBM pada yacht untuk usaha pariwisata, PMK 96/2021 juga mengatur kembali jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Barang tersebut dikenakan tarif PPnBM antara 20% hingga 75%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

PMK tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 3 PP 61/2020 yang mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan tata cara pengecualiannya.

“Ketentuan mengenai daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM … tercantum dalam Lampiran I,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 96/2021.‘Simak Keterangan Resmi Ditjen Pajak Soal Terbitnya PMK 96/2021’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Yacht untuk Usaha Pariwisata

Impor atau penyerahan yacht bisa terutang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bila tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal untuk kegiatan usaha pariwisata.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pada Pasal 13 ayat (1) PMK 96/2021 disebutkan PPnBM menjadi wajib dibayar bila dalam jangka waktu 4 tahun sejak impor atau perolehan ternyata yacht digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Sesuai dengan ketentuan dalam beleid tersebut, wajib pajak harus membayar PPnBM sekaligus PPN terutang ke kas negara paling lambat dalam waktu 1 bulan sejak yacht tersebut digunakan untuk tujuan lain atau dipindahtangankan. Simak ‘Sudah Dibebaskan, Yacht Bisa Jadi Terutang PPnBM Kalau Ini Terjadi’. (DDTCNews)

Adopsi Teknologi Terkini

Kementerian Keuangan menyebutkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system akan mengadopsi sejumlah teknologi terkini.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Teknologi terbaru itu mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence (AI), hingga robotic process automation. Masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga dapat menekan beban kepatuhan wajib pajak. (DDTCNews)

Ruang Kerja Sama Perpajakan Internasional

Indonesia berkomitmen untuk berperan aktif mendorong berbagai inisiatif perpajakan internasional melalui United Nations Committee of Experts on International Cooperation in Tax Matters (UN Tax Committee).

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani menjadi perwakilan dari Indonesia untuk UN Tax Committee. Menurut Oka, Indonesia akan aktif dalam mengoptimalkan ruang kerja sama perpajakan internasional.

"Indonesia antara lain akan melanjutkan berbagai inisiatif dan mengoptimalkan ruang kerjasama untuk mendorong terwujudnya perpajakan yang fair dengan memerhatikan aspek implementasinya," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 18:25 WIB

Penggunaan aplikasi digital seperti ini sangat memudahkan otoritas pajak untuk melaksanakan fungsinya dan harapannya dapat memenuhi target penerimaan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra