PAJAK LAYANAN DIGITAL

DJP: Ada Potensi Konsumen Bayar Dobel pada Awal Penerapan PPN Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juli 2020 | 06:01 WIB
DJP: Ada Potensi Konsumen Bayar Dobel pada Awal Penerapan PPN Digital

Pedagang mengemas sandal hasil industri kecil rumah tangga yang dipasarkan melalui daring di Denpasar, Bali, Jumat (17/7/2020). Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali mendorong seluruh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk menggunakan “platform” digital dalam memasarkan produk usahanya sebagai upaya pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNews - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berpotensi terjadi dua kali pembayaran untuk satu transaksi yang sama terutama untuk konsumen dengan status pengusaha kena pajak (PKP).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan pada periode awal penerapan PPN PMSE tidak menutup kemungkinan terjadi pembayaran ganda oleh konsumen dengan status PKP.

Hal dikarenakan PPN PMSE sudah dipungut dalam tagihan pelanggan dan kemudian pengusaha kena pajak melakukan penyetoran PPN sendiri ke kas negara.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

"Khusus untuk pembeli tidak menutup kemungkinan terutama untuk PKP terjadi dobel bayar PPN, ini biasa terjadi pada masa transisi," katanya dalam acara BPPK Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

Arif mengatakan jika terjadi situasi tersebut wajib pajak bisa melakukan 4 cara. Pertama, mengajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran pajak lainnya sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan.

Kedua, mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi untuk PPN yang seharusnya tidak terutang. Ketiga, pembayaran PPN dobel dapat dikreditkan dengan pajak keluaran (PK) sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

Keempat, pembayaran PPN ganda dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan.

"Kami tidak ingin ada masalah yang tidak terselesaikan dengan wajib pajak terkait dengan mekanisme dobel bayar PPN PMSE, maka banyak cara yang bisa dilakukan wajib pajak dan kita ingin semua dilakukan dengan prosedur yang sederhana," terang Arif.

Prinsip kesederhanaan juga berlaku ketika DJP melakukan pengujian pajak masukan yang dikreditkan PKP dalam pemeriksaan. Wajib pajak cukup menunjukan dokumen bukti pungut PPN dan pembayaran atas PPN yang dipungut perusahaan yang jadi pemungut dan penyetor PPN PMSE asing.

"Seandainya wajib pajak diperiksa pun cukup melakukan bukti pungut PPN dan bukti pembayaran, jadi kami ingin sederhana," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juli 2020 | 20:33 WIB

Semoga selepas masa transisi ini pajak terhadap transaksi digital bisa menjadi andalan penerimaan negara. Pasalnya pada masa sulit seperti ini negara harus bisa mengoptimalkan basis-basis pajak baru demi memenuhi kebutuhan pembiayaan negara. Transaksi digital juga selama masa PSBB tidak begitu terpengaruh sebagaimana transaksi di toko-toko konvensional

25 Juli 2020 | 19:41 WIB

Dalam masa transisi, memang pada awalnya seringkali menimbulkan sedikit problem. Tapi hal itu tentu bukan masalah besar jika mengingat bahwa transisi yang terjadi karena penyesuaian PPN PMSE yang akan berdampak baik untuk menyembuhkan perekonomian. Tapi walaupun sudah diberikan cara untuk mengatasinya, ada baiknya para pembayar pajak/konsumen diberitahu secara lebih rinci serta konsekuensi yang terjadi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

25 Juli 2020 | 19:09 WIB

Bermanfaat sekali. Artikel ini bisa menjadi acuan untuk mengantisipasi masalah PPN PMSE kedepan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 24 November 2024 | 09:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?