PELAPORAN SPT

DJP: 1 Hari Lagi, Lapor SPT Sekarang Masih Bebas Denda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 April 2020 | 19:46 WIB
DJP: 1 Hari Lagi, Lapor SPT Sekarang Masih Bebas Denda

Tampilan hitung mundur deadline pelaporan SPT tahunan di Laman Lapor Tahunan DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui media sosial, Ditjen Pajak (DJP) terus menyampaikan imbauan secara masif terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak 2019.

Melalui akun Instagram, DJP mengatakan agar wajib pajak baik orang pribadi maupun badan segera melaporkan SPT tahunan PPh paling lambat besok, 30 April 2020. Jika masih mengalami kendala, wajib pajak bisa langsung berkonsultasi melalui berbagai saluran daring atau online.

“1 hari lagi, lapor SPT sekarang masih bebas denda,” demikian imbauan DJP melalui poster yang diunggah di Instagram, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Bagi wajib pajak yang masih bingung cara pelaporan SPT tahunan, sambung DJP, dapat melihat tutorial di kanal Youtube DitjenPajakRI. Pelaporan SPT tahunan tepat waktu penting untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda.

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda keterlambatan dipatok senilai Rp100.000. Sementara, untuk denda keterlambatan penyampaian SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.

Wajib pajak juga bisa berkonsultasi dengan Kring Pajak melalui Twitter @kring_pajak, email [email protected] / [email protected], dan Whatsapp di https://linktr.ee/kringpajak_whatsapp. Simak artikel ‘Mulai Sekarang Bisa Hubungi Call Center DJP Lewat Whatsapp’.

Baca Juga:
DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Selain itu, wajib pajak bisa menghubungi KPP melalui email/Whatsapp/telepon yang salurannya dapat dilihat dI https://www.pajak.go.id/unit-kerja. Saat ini, setiap KPP sudah menyediakan minimal 10 nomor telepon. Simak artikel ‘Jelang Deadline Lapor SPT, DJP Tambah Akses Telepon & Buka Kelas Pajak’.

Penyampaian SPT tahunan juga bisa dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk melaporkan SPT kalian. Adapun daftar PJAP bisa melihatnya di pajak.go.id/id/index-pjap. Aktivasi EFIN atau permintaan kembali EFIN karena lupa juga bisa dilakukan secara online. Simak artikel ‘Pelayanan Langsung Ditutup Sementara, Aktivasi EFIN Bisa Lewat Email’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Mei 2020 | 03:40 WIB

selamat pagi mohon kemudahan mendapatkan kode EFIN untuk reset pasword tanpa datang ke Kantor pajak. dengan mengirim kode pada no hp yg telah terdaftar. kami kesulitan lapor SPT karena masalah dimaksud. chat live pajak sudah tanpa hasil. mohon untuk dijadikan pertimbangan agar lebih mudah dalam pelaporan nantinya. terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Login Saat Pertama Kali Masuk Coretax DJP? Coba Ikuti Cara Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak