Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa penolakan RUU Omnibus Law CIpta Kerja di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Pemerintah menargetkan RUU tersebut bisa disahkan bulan ini. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bisa disahkan bulan ini. berpandangan RUU Cipta Kerja perlu segera disahkan untuk memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi Corona.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan saat ini Tim Panitia Kerja (Panja) Pemerintah terus membahas RUU tersebut bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Yang jelas prosesnya sedang berjalan terus. Senin-Selasa kemarin juga ada pembahasan, sedangkan saat ini sedang dalam sinkronisasi timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) dengan Baleg," katanya melalui konferensi video, Rabu (5/8/2020).
Susiwijono yang juga Ketua Tim Panja Pemerintah mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja antara panja pemerintah dan Baleg rutin digelar 3 hingga 4 kali dalam sepekan. Hingga saat ini, pembahasan itu sudah lebih 10 kali dibahas bersama panja Baleg.
Menurutnya pembahasan bab-bab besar pada RUU juga terus dikebut. Dari 15 bab pada RUU Cipta Kerja, 5 di antaranya telah rampung. Meski tak memerinci, Susiwijono menyebut bab yang rampung tersebut termasuk bab paling besar pada RUU.
Adapun pada bab 3 yang memuat ketentuan perizinan berusaha, substansinya telah rampung 50%. "Kami targetnya optimal saja dalam membahasnya, terus dorong dan percepat karena kondisi sekarang sangat butuh RUU Cipta Kerja ini," ujarnya.
Mengenai klaster ketenagakerjaan yang banyak disorot kalangan pekerja, Susiwijono mengatakan Tim Tripartit masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pembahasannya. Tim Tripartit tersebut terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melaporkan hasil pembahasan Tim Tripartit tersebut pekan ini, sebelum disampaikan kepada Baleg pada pekan depan untuk proses pembahasan berikutnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Saya mengapresiasi upaya pemerintah jika memang RUU Cipta Kerja ini sudah disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan Indonesia di kala pandemi Covid-19. Namun, saya khawatir jika ketika dikeluarkan masyarakat malah melihat RUU ini tidak memiliki urgensi untuk diundangkan, terlebih jika benar substansinya nirmanfaat. Bagaimanapun, semoga Anggota Legislatif lebih peka terhadap kebutuhan produk legislasi yang tepat guna.
Sangat wajar jika RUU Omnibuslaw menuai polemik dikalangan masyarakat. Mulai dari awal kemunculannya, prosedur yang dijalankan terkait omnibuslaw sudah menimbulkan kekesalan dari masyarakat. Apalagi disaat pandemic seperti ini, ketika masyarakat fokus pada permasalahan kesehatan, DPR tetap mengebut pembahasannya. Dalihnya untuk segera memulihkan perekonomian dan memudahkan tenaga kerja dengan adanya omnibuslaw. Bagaimana bias omnibuslaw berdampak baik untuk masyarakat jika masyarakatnya sendiri menolak. Lalu sebenarnya untuk siapa omnibuslaw mati-matian diperjuangkan?