RUU OMNIBUS LAW

Ditarget Rampung Bulan Ini, Begini Progres RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 15:01 WIB
Ditarget Rampung Bulan Ini, Begini Progres RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa penolakan RUU Omnibus Law CIpta Kerja di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).  Pemerintah menargetkan RUU tersebut bisa disahkan bulan ini. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bisa disahkan bulan ini. berpandangan RUU Cipta Kerja perlu segera disahkan untuk memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi Corona.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan saat ini Tim Panitia Kerja (Panja) Pemerintah terus membahas RUU tersebut bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Yang jelas prosesnya sedang berjalan terus. Senin-Selasa kemarin juga ada pembahasan, sedangkan saat ini sedang dalam sinkronisasi timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) dengan Baleg," katanya melalui konferensi video, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Susiwijono yang juga Ketua Tim Panja Pemerintah mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja antara panja pemerintah dan Baleg rutin digelar 3 hingga 4 kali dalam sepekan. Hingga saat ini, pembahasan itu sudah lebih 10 kali dibahas bersama panja Baleg.

Menurutnya pembahasan bab-bab besar pada RUU juga terus dikebut. Dari 15 bab pada RUU Cipta Kerja, 5 di antaranya telah rampung. Meski tak memerinci, Susiwijono menyebut bab yang rampung tersebut termasuk bab paling besar pada RUU.

Adapun pada bab 3 yang memuat ketentuan perizinan berusaha, substansinya telah rampung 50%. "Kami targetnya optimal saja dalam membahasnya, terus dorong dan percepat karena kondisi sekarang sangat butuh RUU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Baca Juga:
Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

Mengenai klaster ketenagakerjaan yang banyak disorot kalangan pekerja, Susiwijono mengatakan Tim Tripartit masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pembahasannya. Tim Tripartit tersebut terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melaporkan hasil pembahasan Tim Tripartit tersebut pekan ini, sebelum disampaikan kepada Baleg pada pekan depan untuk proses pembahasan berikutnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 21:46 WIB

Saya mengapresiasi upaya pemerintah jika memang RUU Cipta Kerja ini sudah disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan Indonesia di kala pandemi Covid-19. Namun, saya khawatir jika ketika dikeluarkan masyarakat malah melihat RUU ini tidak memiliki urgensi untuk diundangkan, terlebih jika benar substansinya nirmanfaat. Bagaimanapun, semoga Anggota Legislatif lebih peka terhadap kebutuhan produk legislasi yang tepat guna.

08 Agustus 2020 | 18:50 WIB

Sangat wajar jika RUU Omnibuslaw menuai polemik dikalangan masyarakat. Mulai dari awal kemunculannya, prosedur yang dijalankan terkait omnibuslaw sudah menimbulkan kekesalan dari masyarakat. Apalagi disaat pandemic seperti ini, ketika masyarakat fokus pada permasalahan kesehatan, DPR tetap mengebut pembahasannya. Dalihnya untuk segera memulihkan perekonomian dan memudahkan tenaga kerja dengan adanya omnibuslaw. Bagaimana bias omnibuslaw berdampak baik untuk masyarakat jika masyarakatnya sendiri menolak. Lalu sebenarnya untuk siapa omnibuslaw mati-matian diperjuangkan?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Senin, 09 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:30 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Kemenkeu di Bawah Langsung Presiden, Komisi XI DPR: Lebih Efisien

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?