DDTC TAX UPDATE 2024

Dialog Interaktif Pajak Soal SPT PPh di Surabaya, DDTC Bagikan Buku

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2024 | 10:28 WIB
Dialog Interaktif Pajak Soal SPT PPh di Surabaya, DDTC Bagikan Buku

Manager of DDTC Consulting Erika saat menjadi pembicara dalam Dialog interaktif DDTC Surabaya digelar pada Kamis (21/11/2024). Acara bertajuk Tax Update 2024: SPT PPh Badan dan SPT PPh OP ini digelar di AMG Tower Surabaya.  

SURABAYA, DDTCNews – Dialog interaktif DDTC Surabaya digelar pada hari ini, Kamis (21/11/2024). Acara bertajuk Tax Update 2024: SPT PPh Badan dan SPT PPh OP ini digelar di AMG Tower Surabaya.

Acara yang diikuti oleh 50 peserta ini menghadirkan 3 narasumber. Pertama, Manager of DDTC Consulting Erika. Kedua, Specialist of DDTC Consulting Khansa Mardhia Matovani. Ketiga, Specialist of DDTC Consulting Alfadella Octaviana Duraini.

Acara dimulai dengan pemaparan materi mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan (PMK 66/2023) oleh Specialist of DDTC Consulting Alfadella Octaviana Duraini. Dia mulai membahas latar belakang pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

“Pemerintah melalui UU HPP menetapkan natura sebagai objek PPh bagi penerima dan biaya pengurang penghasilan bruto bagi pemberi kerja atau wajib pajak badan,” ujar Alfadella.

Pembebanan biaya natura dan/atau kenikmatan dibagi menjadi 2 jenis biaya, yaitu biaya kenikmatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun serta biaya natura dan/atau kenikmatan yang memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun.

Adapun biaya natura dan/atau kenikmatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dibiayakan melalui penyusutan, sedangkan untuk biaya natura dan/atau kenikmatan yang masa manfaatnya kurang dari 1 tahun dapat dibiayakan langsung.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Alfadella juga menjelaskan beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Contoh pengecualian berlaku untuk bingkisan.

Ada bingkisan yang menggunakan batasan tertentu agar dikecualikan dari objek pajak. Apabila pemberian natura sudah melebihi batasan, nilai lebih dari batasan tersebut merupakan objek PPh untuk pegawai penerima natura.

Kemudian, Specialist of DDTC Consulting Khansa Mardhia Matovani mengulas tentang ketentuan penyusutan dan amortisasi (PMK 72/2023). Khansa mengatakan dengan adanya PMK 72/2023, terdapat beberapa perubahan ketentuan.

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Pertama, wajib pajak dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen dan amortisasi harta tak berwujud selama 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pada pembukuan pajak.

Kedua, biaya perbaikan untuk harta berwujud menambah masa manfaat lebih dari 1 tahun dapat dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan. Ketiga, penggantian asuransi apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta.

Keempat, amortisasi atas perangkat lunak (software) khusus di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit, dan penerbangan. Kelima, penerapan penyusutan dan amortisasi bidang usaha tertentu seperti kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan.

Baca Juga:
Aturan Jangka Waktu Pengkreditan Pajak Masukan Diubah, Ini Kata DJP

Terbitnya PMK 72/2023 dapat menimbulkan pertanyaan terkait dengan dampak yang akan timbul apabila wajib pajak tidak melaporkan pilihan masa manfaat aset yang sesuai. Muncul pula pertanyaan tentang perlakuan atas software di luar sektor yang telah ditentukan. Bagaimana pula penggantian asuransi diperlakukan apabila hasilnya baru diketahui pada masa mendatang?

“Perubahan-perubahan tersebut dapat menimbulkan tantangan bagi wajib pajak dalam menyesuaikan perhitungan pajak dan proses pelaporan SPT PPh badan sesuai dengan peraturan yang terbaru,” kata Khansa.

Selain itu, disajikan juga beberapa contoh kasus-kasus tentang penyusutan beserta cara perhitungannya agar wajib pajak dapat secara langsung menerapkan PMK 72/2023 terhadap perhitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Sebagai sesi pamungkas, Manager of DDTC Consulting Erika mengulas ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) (PMK 81/2024). CTAS dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Sistem ini dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas. CTAS mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP, seperti layanan pada DJP Online, e-nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya, ke dalam menu dan submenu pada portal wajib pajak.

CTAS memiliki 2 tampilan, yaitu untuk petugas pajak dan wajib pajak. Bagi wajib pajak, tersedia portal wajib pajak yang memberikan kemudahan pembuatan akun wajib pajak untuk akses layanan digital terintegrasi dan terpersonalisasi sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

“Melalui akun wajib pajak, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak, seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara digital, borderless, termonitor, dan terintegrasi,” kata Erika.

Dalam CTAS terdapat role access dengan cara wakil/kuasa login menggunakan NIK/NPWP pribadi 16 digit. Lalu, wakil/kuasa memilih wajib pajak yang akan di-impersonating (badan atau orang pribadi). Kemudian, wakil/kuasa dapat beraktivitas sesuai dengan role access yang diberikan.

Erika juga menjelaskan tentang jatuh tempo pembayaran berdasarkan pada PMK 81/2024 yang diubah menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pada CTAS, ada sistem pay and submit sehingga setelah pembayaran dilakukan maka SPT akan langsung otomatis terlapor.

Baca Juga:
Batas Waktu Penyetoran PPh Atas Penjualan Saham Bakal Dipercepat

Dia juga membahas tentang deposit pajak yang merupakan fitur baru. Sistem ini dapat mencegah wajib pajak terkena sanksi atas keterlambatan pembayaran. Fitur ini dapat di-carry over atau lintas tahun tanpa perlu pemindahbukuan.

Namun, opsi pembayaran dengan deposit pajak dapat digunakan apabila saldo mencukupi untuk pembayaran pajak yang akan dilakukan. Atas deposit pajak ini, wajib pajak tidak akan mendapat imbalan bunga atas saldo deposit pajak.

“Kemudian, ada ketentuan soal pengkreditan pajak masukan di sistem coretax ini yang tidak bisa untuk 3 bulan ke depan. Pengkreditan dalam masa pajak yang sama dengan masa pajak saat faktur dibuat,” kata Erika.

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Erika juga membahas tentang pengompensasian lebih bayar pada SPT Masa PPN yang hanya bisa dilakukan untuk masa pajak berikutnya. Contoh, untuk SPT PPN masa Juni 2025 yang nilainya lebih bayar hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak Juli 2025 dan begitu seterusnya.

Dalam kesempatan kali ini, DDTC juga membagikan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional secara gratis kepada 5 peserta acara yang memberikan komentar terbaik dalam berita ini.

Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

yusufmulus 28 November 2024 | 10:42 WIB

sayang info acara ini tidak sampai di tempat kami, shg tidak hadir yg mestinya bermanfaat buat kami salurkan ke mahasiswa kami...

Khoirul huda 21 November 2024 | 12:26 WIB

Seminar ini sangat bermanfaat buat kami dan sangan jelas dalam penyampain pemateri singkat jelas padat dan mudah Dimengerti

Bambang Hadi Utomo 21 November 2024 | 12:10 WIB

Materi cukup ringkas dan dapat dipahami. Seminar cukup menarik diikuti semoga lain kali bisa diadakan lagi untuk memberikan edukasi perpajakan.

Uun Putrika 21 November 2024 | 12:02 WIB

Terima Kasih saya ucapkan kepada teman teman DDTC atas kedatangan untuk mengadakan seminar di Surabaya yang sangat jarang sekali diadakan ini. Hal Ini sangat membantu kami sebagai wajib pajak untuk membuat tax planning kedepannya. Semoga DDTC selalu sukses, dan maju terus untuk DDTC dalam berkontribusi untuk kemajuan Indonesia. Seminarnya sangat sangat menarik terutama dengan waktu yang sangat tepat karena sebentar lagi akan menghadapi SPT Tahunan baik badan dan Orang Pribadi. Sukses selalu untuk DDTC

Suryawan Arief 21 November 2024 | 11:57 WIB

Seminar dan acara ini sangat membantu kita dalam memahami lebih dalam peraturan perpajakan yang belakangan ini mengalami perubahan sangat mendasar sejak UU HPP, natura hingga sekarang implementasi coretax. Dengan mengerti peraturan dan melaksanakannya sesuai aturan akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi atau sengketa di bidang perpajakan. Semoga ke depan dapat lebih sering diadakan untuk edukasi bagi masyarakat umum. Terima kasih DDTC, sukses selalu.

Ardian Indra Agustomo 21 November 2024 | 11:55 WIB

Saya mengapresiasi materi yang terkait PMK 66/2023, PMK 72/2023, & PMK 81/2024 disampaikan secara sistematik dan dapat jelas dipahami, menanggapi pertanyaan dengan dengan lugas & konservatif dapat meyakinkan keraguan materi, terimakasih DDTC ikut mencerdaskan bangsa

Dian Sandi 21 November 2024 | 11:55 WIB

Seminar yang sungguh luar biasa, jarang ada seminar seperti ini di Jawa timur, dengan pemateri yang profesional materinya yang dibawakan juga luar biasa. Semoga selalu eksis dan bisa berbagi ilmu terus khususnya di bidang pajak. Sukses selalu DDTC

Sugeng Sucipto 21 November 2024 | 11:55 WIB

Materi yg diberikan pmk66,72,81 sangat jelas dan mudah dipahami ditambah penjelasan mengenai pemahaman Cortax singkat dan jelas, yg selama saya ikut sosialisasi di DJP belum begitu jelas dan menggambang heheh.....kami berharap seminar2 semacam ini lebih di perbanyak terimakasih tim DDTC Surabaya atas undangan seminar nya 🙏🙏

Magdalena Krisanti Yuananda 21 November 2024 | 11:52 WIB

Seminar interaktif dengan materi terkini yang sangat membantu menambah wawasan dari sudut pandang banyak sisi. Sangat menarik dan wajib dilakukan kembali dengan materi materi baru lainnya.

Novi Sabrina 21 November 2024 | 11:50 WIB

Seminar yg sangat interaktif dibutuhkan perusahaan untuk memahami peraturan baru dlm perpajakan dan yg blm diketahui atau dipahami perusahaan sblmnya,terlebih sistem coretax yang cukup jelas dlm penjelasannya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra