ADMINISTRASI PAJAK

Aturan Jangka Waktu Pengkreditan Pajak Masukan Diubah, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Desember 2024 | 10:30 WIB
Aturan Jangka Waktu Pengkreditan Pajak Masukan Diubah, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan perubahan ketentuan pengkreditan pajak masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet mengenai pengkreditan pajak masukan. Berdasarkan Pasal 375 ayat (1) PMK 81/2024, pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.

“[Namun,] pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen tertentu tersebut dibuat,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dengan demikian, jangka waktu pengkreditan pajak masukan paling lama 3 bulan berikutnya hanya berlaku untuk pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu.

Sementara itu, pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak standar hanya dapat dikreditkan dengan masa pajak saat faktur pajak tersebut dibuat.

Lebih lanjut, pajak masukan dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak bisa dikreditkan paling lambat 3 masa pajak berikutnya bila pajak masukan belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan dalam harga perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya dilakukan oleh PKP melalui penyampaian ataupun pembetulan SPT Masa PPN.

Contoh, PKP EFG menerima penyerahan JKP dari PKP HIJ pada 8 Agustus 2025. Namun, PKP EFG baru menerima dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak terkait dengan penyerahan tersebut pada 15 Desember 2025.

Dalam kasus ini, PKP EFG telah menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2025, September 2025, dan Oktober 2025, sedangkan SPT Masa PPN November 2025 masih belum disampaikan. PKP EFG juga masih belum membebankan pajak masukan sebagai biaya dan tidak menambahkannya dalam harga perolehan JKP.

Dengan demikian, pajak masukan atas perolehan JKP yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tertanggal 8 Agustus 2025 bisa dikreditkan dengan pajak keluaran PKP EFG melalui pembetulan SPT Masa PPN Agustus 2025, September 2025, atau Oktober 2025. Pajak masukan juga bisa dikreditkan melalui penyampaian SPT Masa PPN November 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global