INSENTIF PAJAK

Dapat Insentif Pajak Covid-19, Ini Kata Asosiasi Pengusaha Kertas

Dian Kurniati | Selasa, 26 Mei 2020 | 10:35 WIB
Dapat Insentif Pajak Covid-19, Ini Kata Asosiasi Pengusaha Kertas

Ilustrasi. (foto: radiantskies)

JAKARTA, DDTCNews—Pengusaha kertas yang tergabung dalam Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan berbagai insentif pajak di tengah pandemi virus Corona.

Ketua APKI Aryan Wargadalam mengatakan insentif cukup membantu pelaku usaha kertas bertahan di tengah pandemi. Saat ini, beberapa perusahaan kertas masih bisa berproduksi meski kapasitas produksi menurun.

“Insentif pajak yang diberikan sangat membantu kami,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diketahui, pemerintah menyediakan insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020. Insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25.

Aryan menambahkan pengusaha kertas saat ini rata-rata hanya memproduksi 70% dari utilisasi, atau lebih rendah dari biasanya di atas 80%. Selain itu, pelaku usaha juga kesulitan mengimpor bahan baku karena banyak negara menerapkan lockdown.

Kinerja industri kertas kuartal I/2020 cukup baik dengan ekspor US$1,5 miliar. Mayoritas produk kertas diekspor ke China dan India. Namun, impor mulai melesu saat memasuki kuartal II/2020 karena kelangkaan bahan baku.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dengan kondisi saat ini, Aryan memperkirakan perusahaan kertas hanya sanggup bertahan hingga Juni. Untuk itu, ia meminta insentif tambahan berupa tax holiday dan tax allowance untuk investor usaha kertas.

"Kami berharap industri kertas ini ikut dapat insentif untuk mengundang investor baru, bisa tax holiday, tax allowance, karena persaingannya sangat ketat," ujarnya.

Jika ada insentif pajak, Aryan meyakini makin banyak investor yang tertarik menanamkan investasi usaha kertas. Tahun depan, ia memperkirakan akan ada komitmen investasi untuk menambahkan kapasitas produksi kertas nasional hingga 1 juta ton.

Untuk diketahui, kapasitas produksi industri kertas nasional saat ini sekitar 11 juta ton, dan telah meningkat 2 juta ton pada 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Mei 2020 | 11:00 WIB

Semoga feedback positif terus tercapai dan insentif dapat mendorong lebih jauh minat investasi di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak