Unggahan Ditjen Pajak tentang PMK 65/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tarif pajak kendaraan bermotor bekas dikenakan sebesar 1,1% dari harga jual, bukan dari harga beli.
DJP menyebut pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menerapkan ketentuan tersebut adalah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, baik seluruhnya maupun sebagian, dan bukan merupakan penyerahan car free month (cfm).
"Orang pribadi/bukan PKP tidak dapat melakukan pemungutan PPN," kata DJP dalam akun resmi Instagram-nya @ditjenpajakri, Senin (11/4/2022).
DJP lantas memberikan contoh kasus. Bu Mimin, seorang PKP yang mempunyai usaha showroom mobil bekas pada September 2022 berhasil menjual sebuah mobil bekas seharga Rp100 juta.
Dengan demikian, atas kegiatan tersebut, Bu Mimin terutang PPN sebesar Rp1,1 juta. Angka tersebut berasal dari 1,1% x Rp100 juta.
Adapun kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Ketentuan dalam PMK 65/2022 berlaku per 1 April 2022.
Lebih lanjut DJP menyampaikan sebetulnya PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bukan merupakan hal baru. Otoritas menyebut pungutan pajak ini sudah ada sejak 2000.
"Pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN kendaraan bermotor bekas berdasarkan UU HPP," kata DJP.
Sebagai informasi, beleid yang berlaku mulai 1 April 2022 itu mencabut dan menggantikan PMK 79/2010. Penggantian ketentuan dilakukan untuk lebih memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dalam pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Bagaimana dengan perusahaan yang tidak bergerak dibidang dealer mobil bekas, apakah aturan ini berlaku?
apakah sama perlakuannya untuk penjualan mobil bekas rental oleh WP PKP ? terima kasih