PENGADILAN PAJAK

Catat! Pemberitahuan Sidang Nantinya Dikirimkan Lewat e-Tax Court

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:30 WIB
Catat! Pemberitahuan Sidang Nantinya Dikirimkan Lewat e-Tax Court

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan segera meluncurkan meluncurkan e-tax court yang akan memudahkan wajib pajak mengajukan banding/gugatan.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan e-tax court dikembangkan untuk mentransformasi administrasi penyelesaian sengketa pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual menjadi serba digital. Termasuk soal pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan, nantinya juga bakal disampaikan lewat e-tax court.

"Nanti dengan e-tax court, Bapak-Ibu langsung dapat melihatnya di akun e-tax court-nya dan kuasa hukum yang mewakili juga akan mendapatkan panggilan sidangnya," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Aniek mengatakan pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan selama ini masih dikirimkan melalui pos dan pindaiannya dikirimkan ke email pemohon banding/penggugat/kuasa hukum. Dengan e-tax court, pemberitahuan/panggilan sidang akan dikirimkan ke akun pemohon banding/penggugat/kuasa hukum.

E-tax court juga akan mempermudah pemohon banding/penggugat/kuasa hukum memperoleh jadwal persidangan karena akan dapat langsung dilihat melalui aplikasi. Adapun selama ini, pemohon banding/penggugat/kuasa hukum harus rajin mengecek jadwal persidangannya di website Sekretariat Pengadilan Pajak.

Setelah memperoleh jadwal persidangan, pemohon banding/penggugat/kuasa hukum dapat langsung melakukan konfirmasi kehadiran di e-tax court. Kelengkapan formal sidang pertama pun bisa langsung diunggah pada dokumen sengketa sistem e-tax court.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Hal tersebut berbeda dengan saat ini, ketika pemohon banding/penggugat/kuasa hukum harus mengisi kehadiran saat persidangan di Linktr.ee majelis bersidang.

"Mungkin Bapak-Ibu kuasa hukum yang bersidang di beberapa majelis akan mendapatkan perbedaan treatment karena belum seragam. Dengan e-tax court, ini kita seragamkan sehingga nanti semuanya melakukan konfirmasi kehadiran melalui e-tax court maksimal H-1," ujarnya.

Setelahnya, Aniek menyebut e-tax court juga akan memudahkan pemohon banding/penggugat/kuasa hukum memantau jalannya persidangan secara realtime. Sedangkan selama ini, urutan jalannya persidangan hanya dapat dilihat secara real time melalui Linktr.ee majelis tempat bersidang.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Sekretariat Pengadilan Pajak sedang bersiap meluncurkan layanan sistem informasi e-tax court. E-tax court ini nantinya bakal mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak, mulai dari prapersidangan, persidangan, sampai dengan pascapersidangan.

E-tax court ini menyediakan beberapa fitur untuk mempermudah proses banding/gugatan yang terdiri atas e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Mei 2023 | 10:45 WIB

Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan