LAPORAN IMF

Cari Sumber Penerimaan Baru? Ini Saran IMF

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Cari Sumber Penerimaan Baru? Ini Saran IMF

Kantor IMF di Washington DC, Amerika Serikat. (Foto: imf/i.pinimg.com)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyatakan kebijakan pajak karbon bisa menjadi pilihan ideal pemerintah untuk meningkatkan sumber penerimaan dan membuat ekonomi lebih ramah lingkungan.

Laporan World Economic Outlook (WEO) IMF edisi Oktober 2020 menyebutkan pajak karbon atau menerapkan kebijakan perdagangan emisi karbon relatif mudah dicapai kata sepakat secara politik.

Situasi berbeda jika pemerintah memperkenalkan jenis pajak baru lain pada masa pemulihan ekonomi. "Pajak karbon akan meningkatkan biaya untuk setiap emisi yang dihasilkan dan mungkin menghadapi lebih sedikit perlawanan politik," tulis WEO IMF, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

IMF menyatakan penerapan pajak karbon tidak hanya meningkatkan penerimaan negara. Instrumen fiskal ini juga dapat mendorong inovasi dan menjadi produk substitusi atas sumber energi fosil seperti minyak bumi dan batu bara.

Pasalnya, dengan penerapan kebijakan ini menjadi instrumen subsidi pemerintah untuk mengembangkan sumber energi ramah lingkungan dengan penerapan beban pajak atas penggunaan energi fosil.

Perangkat fiskal dengan pajak karbon juga menjadi jaminan pemerintah kepada pelaku usaha untuk melakukan investasi pada pengembagan sumber energi rendah emisi.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Dengan demikian pengembangan teknologi dan infrastruktur untuk energi ramah lingkungan tidak hanya menjadi beban pemerintah tapi juga ikut dilaksanakan oleh sektor swasta.

Namun, IMF memberikan penekanan langkah kebijakan pajak karbon merupakan strategi fiskal jangka panjang. Oleh karena itu, terdapat beberapa implikasi negatif penerapan kebijakan ini dalam jangka pendek terutama pada periode awal implementasi kebijakan.

Laporan tersebut menyebutkan karena orientasi kebijakan fiskal jangka panjang maka terdapat potensi pajak karbon akan menekan pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek.

Baca Juga:
Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

Hal ini disebabkan harga energi ramah lingkungan pada fase awal akan relatif lebih mahal. Hal ini akan memengaruhi kelompok masyarakat miskin karena meningkatnya biaya hidup untuk memenuhi kebutuhan energi.

Selain itu, pergeseran sumber energi tidak hanya berpotensi menciptakan sumber pekerjaan baru, tapi pada sisi lainnya akan menghilangkan lapangan pekerjaan untuk kegiatan yang berhubungan dengan produksi energi fosil.

"Efek negatif dari penerapan pajak karbon dapat berkurang jika hasil penerimaan dari penetapan harga karbon lewat kebijakan fiskal digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan lebih banyak investasi produktif yang ramah lingkungan," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Oktober 2020 | 20:31 WIB

Pajak karbon jika diterapkan di Indonesia kemungkinan akan mendapat penolakan dari masyarakat. Pemerintah mungkin harus lebih mendorong perluasan pajak di sektor digital terlebih dahulu.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak