TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Pertama

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 September 2021 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Pertama

TAHUN pembukuan umumnya menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender yaitu Januari—Desember. Meski demikian, tak sedikit wajib pajak yang memiliki tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender, misal Juli—Juni, Oktober—September, dan lain sebagainya.

Apabila ingin mengubah tahun buku/tahun pajak, wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan atau permohonan kepada Ditjen Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak pertama.

Untuk diperhatikan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum menyampaikan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak. Pertama, SPT Tahunan PPh tahun terakhir wajib pajak telah dimasukkan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kedua, apabila ada utang pajak maka utang pajak yang telah jatuh tempo harus sudah dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak. Ketiga, membuat surat permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak pertama. Permohonan disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Surat permohonan harus menyebutkan tiga hal penting antara lain identitas wajib pajak; perubahan tahun buku/tahun pajak untuk yang ke berapa; dan alasan permohonan dan maksud usul perubahan tersebut.

Alasan permohonan dibuat dalam bentuk surat pernyataan dan memenuhi beberapa persyaratan antara lain:

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
  1. Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, yaitu apabila metode pembukuan tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;
  2. Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun mendatang; dan
  3. Tidak ada maksud perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.

Selanjutnya, keputusan perubahan tahun buku/tahun pajak pertama diterbitkan paling lama 2 bulan terhitung setelah permohonan berserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi oleh wajib pajak.

Jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP maka kepala KPP akan menerbitkan surat keputusan penolakan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak.

Untuk mengetahui lebih lengkap terkait dengan tata cara perubahan tahun buku/tahun pajak ini, Anda juga bisa menyimak buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 15:58 WIB

Terimakasih DDTC

08 September 2021 | 20:29 WIB

Informasi yang sangat bermanfaat. Dalam melakukan pembukuan, maka harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas, yaitu prinsip yang digunakan sama dengan prinsip pada periode sebelumnya agar tidak terjadi pergeseran laba atau rugi, termasuk tahun buku. Oleh karena itulah apabila terdapat perubahan terhadap metode pembukuan, harus mengajukan pemberitahuan atau permohonan kepada Ditjen Pajak sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar