TIPS PAJAK

Cara Mencetak SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 Web Based

Ringkang Gumiwang | Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:11 WIB
Cara Mencetak SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 Web Based

MULAI 1 Oktober 2020, implementasi e-faktur 3.0 secara nasional akhirnya resmi berjalan. Namun demikian, tidak sedikit Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum paham sepenuhnya terkait dengan aplikasi e-faktur terbaru itu.

Ditjen Pajak (DJP) pun tidak tinggal diam. Otoritas pajak baru-baru ini menyediakan hotline khusus bagi PKP yang masih menemui kendala terkait dengan implementasi e-faktur 3.0 secara nasional tersebut.

Konsultasi teknis seputar e-faktur 3.0 tersedia dalam layanan Kring Pajak DJP 1500200. Selain itu, PKP bisa melakukan konsultasi melalui account representative (AR) di kantor pajak terdaftar.

Baca Juga:
Katalog Eror e-Faktur ETAX-20022 - ETAX-20044, Penyebab dan Solusinya

Sejalan dengan itu, DJP menutup akses aplikasi e-faktur 2.2. Adapun fitur baru yang ada di e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Informasi mengenai e-faktur 3.0 juga bisa dilihat melalui media lainnya. Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mencetak SPT Masa PPN atau formulir 1111 di e-faktur 3.0 web based. Mula-mula silakan akses https://web-efaktur.pajak.go.id/.

Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login aplikasi e-faktur. Silakan isi password akun PKP Anda, lalu klik Login. Lalu, silakan pilih sertifikat elektronik Anda, apabila laptop Anda memiliki beberapa sertifikat elektronik.

Baca Juga:
Katalog Eror e-Faktur ETAX-20001 - ETAX-20021, Penyebab dan Solusinya

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk Login kembali aplikasi e-faktur dengan akun sesuai dengan sertifikat elektronik yang Anda pilih sebelumnya. Silakan isi password e-nofa, dan klik Login.

Pada menu utama e-faktur, silakan pilih Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT. Pada kolom Daftar SPT, silakan untuk mengisi tahun pajak yang akan ingin Anda cetak. Misal, isi 2020 dan klik Tampilkan.

Nanti, Anda akan melihat SPT Masa yang sudah Anda laporkan. Untuk mencetak SPT Masa PPN yang sudah Anda laporkan, silakan klik Cetak SPT pada kolom Daftar SPT yang berada pada kanan layar Anda.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Setelah itu, SPT Masa PPN atau formulir 1111 tersebut akan otomatis terunduh dalam format PDF. Selain itu, Anda juga bisa mencetak bukti penerimaan elektronik (BPE) yang berada tepat di atas Cetak SPT.

Dalam BPE itu, Anda akan melihat data perincian mulai dari nama wajib pajak, tahun pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, masa pajak, status Surat Pemberitahuan (SPT), nomor tanda terima elektronik dan lain sebagainya. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 November 2020 | 07:44 WIB

mohon bantuanya untuk cetak lampiran spt masa PPN, apakah bisa di lakukan ? tks

30 Oktober 2020 | 09:42 WIB

sudah lapor tapi kenapa samapai sekarang untuk cetak SPT ditak bisa?? kalau cetak BPE nya bisa . mohon bantuannya kenapa tidak bisa-bisa cetak SPT Teriamkasih

30 Oktober 2020 | 07:58 WIB

sudah lapor sudah klik cetak SPT PPN tapi tidak mau terunduh, gimana solusinya?

28 Oktober 2020 | 18:04 WIB

Bagaimana jika saya klik cetak spt tapi tidak bisa terunduh?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-20022 - ETAX-20044, Penyebab dan Solusinya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN