TIPS PAJAK

Cara Mencetak SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 Web Based

Ringkang Gumiwang | Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:11 WIB
Cara Mencetak SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 Web Based

MULAI 1 Oktober 2020, implementasi e-faktur 3.0 secara nasional akhirnya resmi berjalan. Namun demikian, tidak sedikit Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum paham sepenuhnya terkait dengan aplikasi e-faktur terbaru itu.

Ditjen Pajak (DJP) pun tidak tinggal diam. Otoritas pajak baru-baru ini menyediakan hotline khusus bagi PKP yang masih menemui kendala terkait dengan implementasi e-faktur 3.0 secara nasional tersebut.

Konsultasi teknis seputar e-faktur 3.0 tersedia dalam layanan Kring Pajak DJP 1500200. Selain itu, PKP bisa melakukan konsultasi melalui account representative (AR) di kantor pajak terdaftar.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Sejalan dengan itu, DJP menutup akses aplikasi e-faktur 2.2. Adapun fitur baru yang ada di e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Informasi mengenai e-faktur 3.0 juga bisa dilihat melalui media lainnya. Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mencetak SPT Masa PPN atau formulir 1111 di e-faktur 3.0 web based. Mula-mula silakan akses https://web-efaktur.pajak.go.id/.

Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login aplikasi e-faktur. Silakan isi password akun PKP Anda, lalu klik Login. Lalu, silakan pilih sertifikat elektronik Anda, apabila laptop Anda memiliki beberapa sertifikat elektronik.

Baca Juga:
Solusi Eror e-Faktur PKP ETAX 50003-50005 dan ETAX Service DJP

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk Login kembali aplikasi e-faktur dengan akun sesuai dengan sertifikat elektronik yang Anda pilih sebelumnya. Silakan isi password e-nofa, dan klik Login.

Pada menu utama e-faktur, silakan pilih Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT. Pada kolom Daftar SPT, silakan untuk mengisi tahun pajak yang akan ingin Anda cetak. Misal, isi 2020 dan klik Tampilkan.

Nanti, Anda akan melihat SPT Masa yang sudah Anda laporkan. Untuk mencetak SPT Masa PPN yang sudah Anda laporkan, silakan klik Cetak SPT pada kolom Daftar SPT yang berada pada kanan layar Anda.

Baca Juga:
Berangsur Pulih, DJP Minta WP Cek Aplikasi e-Faktur secara Berkala

Setelah itu, SPT Masa PPN atau formulir 1111 tersebut akan otomatis terunduh dalam format PDF. Selain itu, Anda juga bisa mencetak bukti penerimaan elektronik (BPE) yang berada tepat di atas Cetak SPT.

Dalam BPE itu, Anda akan melihat data perincian mulai dari nama wajib pajak, tahun pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, masa pajak, status Surat Pemberitahuan (SPT), nomor tanda terima elektronik dan lain sebagainya. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 November 2020 | 07:44 WIB

mohon bantuanya untuk cetak lampiran spt masa PPN, apakah bisa di lakukan ? tks

30 Oktober 2020 | 09:42 WIB

sudah lapor tapi kenapa samapai sekarang untuk cetak SPT ditak bisa?? kalau cetak BPE nya bisa . mohon bantuannya kenapa tidak bisa-bisa cetak SPT Teriamkasih

30 Oktober 2020 | 07:58 WIB

sudah lapor sudah klik cetak SPT PPN tapi tidak mau terunduh, gimana solusinya?

28 Oktober 2020 | 18:04 WIB

Bagaimana jika saya klik cetak spt tapi tidak bisa terunduh?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?