TIPS PAJAK

Cara Mencari Tahu Nama AR dan KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Ringkang Gumiwang | Jumat, 06 November 2020 | 17:31 WIB
Cara Mencari Tahu Nama AR dan KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

DALAM memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak tak jarang membutuhkan konsultasi dengan kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa saja perlu konsultasi dengan account representative (AR) yang terkait dengan wajib pajak itu sendiri.

Tidak sedikit urusan wajib pajak yang harus melibatkan kantor pajak terdaftar. Misal, saat status wajib pajak pada Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dinyatakan tidak valid maka untuk menjadi valid harus diurus ke kantor pajak terdaftar.

Kemudian, mengurus surat pemberitahuan pemanfaatan insentif Covid-19 perlu ditujukan ke kantor pajak terdaftar. Selain itu, wajib pajak yang mengajukan keberatan pajak juga harus melaporkannya ke kantor pajak terdaftar.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Wajib pajak juga harus mengetahui nama AR ‘pribadinya’ masing-masing. Hal ini penting lantaran AR bertugas untuk mengawasi wajib pajak terkait, terutama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak tersebut.

AR ini juga penting untuk diketahui saat wajib pajak ingin mengurus kewajiban perpajakannya. Misal, saat mengajukan permohonan sertifikat elektronik (sertel) untuk membuat e-faktur. Wajib pajak harus menemui AR terkait.

Namun, tidak sedikit wajib pajak yang justru lupa nama AR dan kantor pajak tempat wajib pajak tersebut terdaftar. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mencari tahu nama AR dan kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui DJP Online.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Mula-mula, silakan akses DJP Online. Pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online. Bila belum silakan simak artikel ini. Jika sudah memiliki akun, silakan Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).

Pada menu utama DJP Online, silakan pilih menu Profil. Pada kolom Data Profil, silakan klik Info Perpajakan. Setelah itu, Anda akan melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar, nomor telepon kantor pajak, dan nama AR Anda.

Selain itu, Anda juga bisa mencari nomor kontak Whatsapp kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar atau kantor pajak lainnya secara cepat dan mudah. Caranya, silakan Anda untuk mengakses laman resmi DJP atau www.pajak.go.id.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Pada menu utama laman resmi DJP tersebut, silakan pilih menu Profil, lalu klik Unit Kerja. Anda akan melihat alamat ratusan kantor pajak yang ada di Indonesia, termasuk alamat surat elektronik (e-mail), nomor kantor, dan nomor ponsel.

Untuk mencari kantor pajak yang Anda tuju, silakan cari dengan memencet Ctrl + F. Lalu, ketikan nama kantor pajak yang dituju. Setelah itu, klik Enter. Nanti, Anda akan otomatis diarahkan ke kantor pajak yang dituju.

Beberapa kantor pajak juga diketahui memiliki beberapa nomor ponsel. Misal, KPP Pratama Bekasi Selatan. Kantor pajak ini memiliki tiga nomor ponsel untuk Whatsapp Center, dan beberapa nomor ponsel lainnya untuk layanan-layanan tertentu. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 November 2020 | 18:30 WIB

keren tips tipsnyaa

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra