TIPS PAJAK

Cara Memberitahu KPP Bila WP Memilih Tidak Dikenai PPh Final 0,5%

Ringkang Gumiwang | Senin, 24 Agustus 2020 | 17:50 WIB
Cara Memberitahu KPP Bila WP Memilih Tidak Dikenai PPh Final 0,5%

SESUAI dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat dikenakan pajak penghasilan secara final atau PPh Final dengan tarif 0,5%.

Namun, pemerintah menyerahkan pilihan kepada wajib pajak untuk menjadi wajib pajak PP 23 atau tidak. Jika Anda memilih tidak menjadi wajib pajak PP 23, maka Anda akan dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum PPh.

Wajib pajak yang tidak ingin dikenai PPh sesuai PP 23 harus memberitahu terlebih dahulu kepada kantor pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara memberitahu kantor pajak jika Anda memilih untuk tidak menjadi wajib pajak PP 23 melalui DJP Online.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Mula-mula, silahkan akses pajak.go.id. Lalu klik Login di sebelah kanan atas. Lalu Anda akan diarahkan untuk Login DJP Online. Isi nomor pokok wajib pajak dan kata sandi Anda. Setelah itu isi kode keamanan (captcha).

Lalu Anda akan melihat sejumlah fitur yang bisa dipilih. Silahkan klik Layanan. Nanti Anda akan melihat menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun jika Anda tidak muncul, maka Anda harus mengaktifkannya terlebih dahulu.

Untuk mengaktifkan menu Info KSWP, klik menu Profil. Kemudian klik menu Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu centang opsi Info KSWP, dan klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan melihat notifikasi Sukses dan Anda akan otomatis Logout.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kemudian, login kembali akun DJP Online Anda. Setelah itu, klik menu Layanan dan klik menu KSWP. Pada kolom profil wajib pajak, Anda akan melihat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama dan Alamat yang terisi otomatis.

Pada profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan pilih keperluan pemberitahuan memilih berdasarkan ketentuan umum PPh (PP 23). Nanti, Anda akan melihat notifikasi dari Ditjen Pajak

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak terkait dengan ketentuan umum PPh ini. Pertama, pengenaan ketentuan umum pajak penghasilan mulai berlaku pada tahun pajak berikutnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kedua, wajib pajak tidak lagi dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP No. 23/2018 pada tahun-tahun pajak berikutnya. Ketiga, wajib pajak tidak dapat mengajukan surat keterangan dikenai PP No. 23/2018.

Apabila wajib pajak memiliki surat keterangan maka surat keterangan dikenai PP No. 23/2018 tersebut tidak berlaku lagi. Anda juga tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan memilih dikenai ketentuan umum pajak penghasilan.

Untuk diingat, apabila wajib pajak telah memilih untuk dikenakan pajak sesuai dengan tarif umum maka untuk tahun pajak seterusnya wajib pajak tidak dapat dikenai pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% lagi.

Bila sudah yakin, silakan centang kolom ‘saya sudah membaca informasi ketentuan umum pajak penghasilan tersebut di atas’. Setelah itu, silakan klik Submit. Pemberitahuan memilih berdasarkan ketentuan umum PPh selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 April 2021 | 07:09 WIB

Saya membuat NPWP untuk melamar kerja, dan mencentang penghasilan kurang dari 4.5 Juta. Namun pada saat centang, saya mencentang pilihan ke dua yang ada nominal 0.5% . Bagaimana solusinya? waktu itu saya kurang paham. Terimakasih

10 April 2021 | 07:01 WIB

kak? udah dapat solusinya? aku kemarin juga begitu, salah centang

10 April 2021 | 07:00 WIB

aku kemarin daftar npwp online tapi saya salah centang seharusnya saya centang " dikenai pajak penghasilan sesuai UU pajak penghasilan" tapi saya malah mencentang yg pertama yg isinya " yang sesuai UU 23 itu waktu itu saya kurang paham bbagimana ya solusinya ?

20 Desember 2020 | 21:31 WIB

aku daftar npwp online tapi saya salah centang seharusnya saya centang " dikenai pajak penghasilan sesuai UU pajak penghasilan" tapi saya malah mencentang yg pertama yg isinya " yang sesuai UU 23 itu waktu itu saya kurang paham bbagimana ya solusinya

25 Agustus 2020 | 00:36 WIB

Terimakasih Ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?