TIPS PAJAK

Cara Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 25 PMK 149/2021 via DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 16:00 WIB
Cara Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 25 PMK 149/2021 via DJP Online

PEMERINTAH melalui PMK 149/2021 menawarkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% bagi 481 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Jumlah KLU tersebut lebih banyak dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya 216 KLU.

Dalam memanfaatkan insentif tersebut, wajib pajak harus memenuhi sejumlah ketentuan di antaranya wajib melakukan pelaporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan realisasi insentif tersebut melalui DJP Online.

Mula-mula, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 di antaranya seperti mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Setelah itu, akses DJP Online. Pada halaman utama, klik menu Layanan. Lalu klik kolom e-reporting insentif Covid-19. Apabila kolom e-reporting insentif Covid-19 tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu.

Caranya, klik menu Profil. Nanti, Anda akan melihat beberapa fitur seperti Data Profil, Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Fitur Layanan. Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan.

Anda bisa melihat menu e-reporting belum tercentang, silakan centang menu e-reporting dan klik Ubah Fitur Layanan. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘Apakah Anda yakin ingin mengubah?’ lalu klik Ya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengakses kembali DJP Online.

Setelah melakukan Login. Cek menu Layanan. Nanti, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Kemudian, silakan klik e-reporting. Silakan klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. Lalu, pilih PPh Pasal 25 (PMK 149/2021).

Setelah itu, klik Lanjutkan. Nanti, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi kode keamanan. Pada kolom pelaporan insentif PPh Pasal 25, silakan klik Rekam Realisasi. Sekadar informasi, pengurangan angsuran sebesar 50% akan otomatis terisi.

Masukkan nilai PPh terutang dan masa pajak. Setelah itu, klik Tambah. Anda akan melihat data yang sudah diinput. Jika sudah yakin, klik Submit. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 25 telah tersimpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kartika Sari 19 Oktober 2022 | 16:19 WIB

bagaimana cara lapor realisasi insentif pph 25 yg semester II (juli, agust, sept 2022) ? saat sy submit, tertera keterangan yg bertuliskan : ANDA HANYA DAPAT MELAPORAKAN MASA PELAPORAN DARI MASA 10 2022. Ini apa artinya pak, mohon infonya bagaimana cara agar saya bisa submit 🙏

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?