TIPS PAJAK

Cara Cepat Mendapatkan EFIN Lewat Situs Resmi

Ringkang Gumiwang | Rabu, 31 Maret 2021 | 16:08 WIB
Cara Cepat Mendapatkan EFIN Lewat Situs Resmi

SAAT ini, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa dilakukan secara online melalui DJP Online. Meski begitu, wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan atau mengaktivasi EFIN.

Electronic filing identification number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh kantor pajak dan diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di situs DJP Online. Untuk mendapatkan EFIN, Anda harus sudah memiliki NPWP.

Banyak cara yang bisa ditempuh wajib pajak untuk mendapatkan EFIN. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan EFIN melalui situs baru milik DJP yaitu https://efin.pajak.go.id/ atau situs yang dikhususkan untuk mengaktivasi EFIN.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk diketahui, situs web ini menyediakan sarana untuk aktivasi nomor EFIN secara online melalui fitur pengenalan wajah wajib pajak (face recognition). Ditjen Pajak (DJP) baru membuat layanan ini pada Maret 2021.

Mula-mula, kunjungi laman https://efin.pajak.go.id/. Lalu, siapkan kartu NPWP dan klik Lanjutkan. Lalu, berikan hak akses menggunakan kamera pada perangkat Anda agar proses face recognition bisa dimulai. Lalu, klik Lanjutkan.

Nanti, akan muncul disclaimer yang bertuliskan: Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran selesai dilakukan petugas KPP. Lalu, klik Mulai Sekarang.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kolom yang tersedia dan klik lanjutkan. Jika NPWP terdeteksi sistem, aktivasi EFIN dengan face recognition akan berjalan. Silakan hadapkan kamera ke wajah Anda. Selesai. Nanti, DJP akan mengirimkan EFIN ke e-mail wajib pajak terdaftar.

Anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan mengajukan permohonan melalui e-mail ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi terlebih dahulu formulir pengajuan EFIN. Anda juga diharuskan untuk swafoto.

Setelah formulir pengajuan EFIN sudah selesai diisi, silakan kirimkan formulir dan foto wajib pajak ke KPP. Biasanya, e-mail balasan dari DJP tidak akan memakan waktu lama. Kurang dari 24 jam dan usahakan pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 21:36 WIB

Walaupun layanan ini masih baru, semoga kedepannya fitur face recognition ini bisa semakin dimutakhirkan agar hasilnya bisa lebih akurat dan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan nomor EFIN.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN