TIPS PAJAK

Cara Cepat Mendapatkan EFIN Lewat Situs Resmi

Ringkang Gumiwang | Rabu, 31 Maret 2021 | 16:08 WIB
Cara Cepat Mendapatkan EFIN Lewat Situs Resmi

SAAT ini, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa dilakukan secara online melalui DJP Online. Meski begitu, wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan atau mengaktivasi EFIN.

Electronic filing identification number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh kantor pajak dan diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di situs DJP Online. Untuk mendapatkan EFIN, Anda harus sudah memiliki NPWP.

Banyak cara yang bisa ditempuh wajib pajak untuk mendapatkan EFIN. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan EFIN melalui situs baru milik DJP yaitu https://efin.pajak.go.id/ atau situs yang dikhususkan untuk mengaktivasi EFIN.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk diketahui, situs web ini menyediakan sarana untuk aktivasi nomor EFIN secara online melalui fitur pengenalan wajah wajib pajak (face recognition). Ditjen Pajak (DJP) baru membuat layanan ini pada Maret 2021.

Mula-mula, kunjungi laman https://efin.pajak.go.id/. Lalu, siapkan kartu NPWP dan klik Lanjutkan. Lalu, berikan hak akses menggunakan kamera pada perangkat Anda agar proses face recognition bisa dimulai. Lalu, klik Lanjutkan.

Nanti, akan muncul disclaimer yang bertuliskan: Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran selesai dilakukan petugas KPP. Lalu, klik Mulai Sekarang.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kolom yang tersedia dan klik lanjutkan. Jika NPWP terdeteksi sistem, aktivasi EFIN dengan face recognition akan berjalan. Silakan hadapkan kamera ke wajah Anda. Selesai. Nanti, DJP akan mengirimkan EFIN ke e-mail wajib pajak terdaftar.

Anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan mengajukan permohonan melalui e-mail ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi terlebih dahulu formulir pengajuan EFIN. Anda juga diharuskan untuk swafoto.

Setelah formulir pengajuan EFIN sudah selesai diisi, silakan kirimkan formulir dan foto wajib pajak ke KPP. Biasanya, e-mail balasan dari DJP tidak akan memakan waktu lama. Kurang dari 24 jam dan usahakan pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 21:36 WIB

Walaupun layanan ini masih baru, semoga kedepannya fitur face recognition ini bisa semakin dimutakhirkan agar hasilnya bisa lebih akurat dan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan nomor EFIN.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?