APABILA Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh penerima jasa, PPN dari JKP yang dibatalkan ini dapat mengurangi pajak keluaran Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemberi jasa dan pajak masukan dari PKP penerima jasa.
Untuk dapat mengurangi pajak keluaran dan pajak masukan dari pembatalan JKP, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP pemberi Jasa. Nota pembatalan adalah nota yang diterbitkan saat terjadinya pembatalan transaksi dan pengembalian JKP.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat nota pembatalan. Untuk diperhatikan, nota pembatalan harus dibuat pada saat JKP dibatalkan. Apabila tidak, pembatalan JKP dianggap tidak terjadi.
Selanjutnya, bentuk dan ukuran nota pembatalan dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan bisa dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 65/2010.
Keterangan yang harus diisi dalam nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan 8 hal antara lain nomor nota pembatalan; nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan; nama, alamat, NPWP penerima jasa.
Kemudian, nama, alamat, NPWP PKP pemberi JKP; jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan; PPN atas JKP yang dibatalkan; tanggal pembuatan nota pembatalan; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2. Untuk lembar pertama diberikan kepada PKP pemberi JKP dan lembar kedua menjadi arsip penerima jasa. Jika penerima jasa bukan PKP, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 dan lembar ketiga diberikan kepada KPP tempat penerima jasa terdaftar.
Keterangan minimum yang wajib tercantum di nota pembatalan harus dipenuhi untuk menghindari pembatalan JKP dianggap tidak terjadi. Begitu juga dengan jumlah rangkap nota pembatalan, harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pengurangan pajak masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya oleh penerima jasa dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya pembatalan JKP. Begitu juga dengan pengurangan pajak keluaran oleh PKP pemberi jasa, dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya pembatalan JKP. Selesai. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terima kasih DDTCNews senantiasa memberikan tips pajak yang sangat informatif. Semoga dapat diketahui secara masif khususnya bagi para PKP!