TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Lewat BSI Mobile

Vallencia | Senin, 11 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Bayar Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Lewat BSI Mobile

Ilustrasi.

DEMI meningkatkan fleksibilitas dalam membayar tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), sistem pembayaran PBB dibuat seefisien mungkin. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat secara sukarela lebih patuh dalam membayar PBB.

Di era digitalisasi, pembayaran PBB dapat dilakukan secara elektronik. Sampai saat ini, terdapat berbagai aplikasi yang menyediakan layanan pembayaran PBB secara digital. Salah satu penyedia layanan pembayaran digital adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bank Syariah Indonesia memiliki aplikasi bernama BSI Mobile yang dapat diakses untuk kepentingan membayar PBB. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar tagihan PBB melalui aplikasi BSI Mobile.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mula-mula, buka aplikasi BSI Mobile. Anda akan diarahkan menuju halaman utama. Pada bagian halaman utama, pilih menu Bayar. Dalam menu Bayar, terdapat berbagai pilihan submenu. Cari dan pilih submenu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Nanti, sistem akan meminta Anda memasukkan kata sandi agar dapat lanjut ke tahap berikutnya. Jika sudah berhasil, masukkan nomor objek pajak (NOP)/nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan tahun pembayaran.

Seusai selesai mengisi seluruh kolom PBB, tekan tombol Selanjutnya. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode PIN. Usai mengisi kode PIN, klik tombol Selanjutnya. Sistem akan melanjutkan proses transaksi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Berikutnya, sistem akan menampilkan detail pembayaran, termasuk jumlah setoran secara otomatis. Sebelum masuk ke tahap selanjutnya, periksa kembali data pembayaran tersebut dan nominal tagihan PBB yang harus dibayarkan.

Jika sudah sesuai, klik Selanjutnya. Sistem akan memproses pembayaran dan menampilkan bukti transfer. Anda dapat menyimpan atau mengirimkan bukti transfer pembayaran PBB yang telah berhasil.

Anda juga dapat menekan tombol Bagikan apabila ingin mengirim bukti transfer. Jika tidak, Anda cukup menekan tombol OK. Demikian, cara membayar tagihan PBB melalui aplikasi BSI Mobile. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 11 Juli 2022 | 23:15 WIB

Adanya layanan pembayaran PBB secara elektronik dapat meningkatkan efisiensi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya dari sisi waktu, sehingga dapat mengurangi compliance cost

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan