TIPS PAJAK

Cara Atasi Eror ETAX-40003 dan ETAXSERVICE-20017 pada e-Faktur 3.2

Vallencia | Senin, 05 September 2022 | 16:00 WIB
Cara Atasi Eror ETAX-40003 dan ETAXSERVICE-20017 pada e-Faktur 3.2

ADA kalanya, pengusaha kena pajak (PKP) menghadapi masalah error dalam mengakses aplikasi e-faktur versi 3.2. Salah satu jenis error yang mungkin muncul dalam aplikasi tersebut ialah ETAX-40003 dan ETAXSERVICE-20017.

Jenis error ini mengakibatkan PKP tidak dapat meng-upload faktur pajak melalui aplikasi tersebut. Kemunculan error tersebut sebenarnya dapat disebabkan oleh tiga hal. Pertama, aplikasi e-faktur versi lama sudah dilakukan reset oleh PKP.

Kedua, PKP telah melakukan registrasi di aplikasi e-faktur versi 3.2 sedangkan database yang digunakan telah dilakukan reset. Ketiga, PKP melakukan login di aplikasi e-faktur versi lama dan menjalankan start up-loader.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengatasi error ETAX-40003. Dalam praktiknya, terdapat tujuh tahapan yang dapat digunakan dalam mengatasi masalah ini. Sehubungan dengan hal tersebut, DDTCNews akan mengupas tujuh tahapan tersebut.

Pertama, export data faktur keluaran, faktur masukan, barang jasa, lawan transaksi, retur faktur keluaran, dan retur faktur masukan. Metode ini dapat dilakukan dengan memilih menu Faktur pada aplikasi e-faktur versi 3.2.

Lalu, pilih Pajak Keluaran dan klik Export. Lalu, klik Save File dan tentukan tempat penyimpanan data. Lakukan juga export data pada faktur masukan, barang jasa, lawan transaksi, retur faktur keluaran, dan retur faktur masukan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kedua, reset aplikasi client di e-nofa. Reset dapat dilakukan dengan mengunjungi laman efaktur.pajak.go.id/login dan lakukan login. Pilih Reset Aplikasi Client dan tekan tombol Reset Aplikasi. Lengkapi kode aktivasi aplikasi dan password. Lalu, proses reset hingga selesai.

Ketiga, unduh e-faktur desktop. Anda dapat mengunduh e-faktur melalui tautan e-faktur.pajak.go.id/aplikasi. Silakan pilih patch aplikasi e-faktur versi 3.2. Setelah berhasil diunduh, silakan lakukan extract file.

Keempat, melakukan registrasi e-faktur yang baru. Caranya, buka aplikasi e-faktur yang sudah diunduh. Anda akan diminta untuk melakukan registrasi pada aplikasi e-faktur. Jangan lupa masukkan kode aktivasi yang baru saat registrasi. Kode aktivasi yang baru dapat dilihat di menu Profile User dalam tautan efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kelima, impor sertifikat elektronik di e-faktur. Tahapan ini dapat dilakukan dengan memilih menu Referensi dan klik Administrasi Sertifikat. Selanjutnya, masukkan sertifikat Anda dan lengkapi passphrase. Lalu, klik OK dan Simpan.

Keenam, rekam nomor seri faktur pajak. Kembali ke tautan efaktur.pajak.go.id dan pilih Riwayat Permintaan NSFP. Periksa nomor seri faktur pajak. Jika sudah, silakan kembali ke aplikasi e-faktur. Pilih menu Referensi Nomor Faktur dan tekan tombol Rekam Range Nomor Faktur.

Masukkan range nomor faktur berbagai tahun pajak sesuai dengan riwayat data permohonan NSFP. Setiap kali melengkapi nomor faktur pajak, Anda dapat menekan tombol Rekam Nomor Faktur dan klik OK.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketujuh, melakukan impor faktur keluaran, faktur masukan, barang jasa, lawan transaksi, dan retur. Impor data dapat dilakukan dengan cara, klik menu Faktur, pilih Pajak Keluaran, dan klik Import. Kemudian, tekan Open File. Lalu pilih data yang sudah diekspor.

Kemudian, silakan proses impor data pada bagian faktur masukan, barang jasa, lawan transaksi, dan retur. Jika sudah, Anda dapat mulai melakukan upload faktur pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ernawati 06 Desember 2022 | 15:16 WIB

semua tahapan sudah saya lakukan satu satu dengan teliti Min, namun saat upload masih blm berhasil. Muncul etax error 30004 lagi. Kenapa ya?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?