PMK 86/2020

Cakupan Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Juli 2020 | 10:23 WIB
Cakupan Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas

Foto udara aktivitas bongkar muat di kawasan pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). Pemerintah kembali memperluas cakupan sektor yang dapat menerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperluas cakupan sektor yang dapat menerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 16 Juli 2020 ini mencabut beleid terdahulu yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengaku perlu memperluas sektor yang akan diberikan insentif perpajakan selama masa pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, pemerintah menyebut semakin meluasnya dampak dari pandemi Covid-19 membuat PMK 44/2020 sudah tidak tepat.

Baca Juga:
Kepatuhan Penerima Insentif Pajak Belum Dinilai DJP, Ini Kata BPK

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut,” demikian bunyi pertimbangan dalam beleid itu, seperti dikutip Senin(20/7/2020)

Adapun jenis insentif yang diberikan masih sama seperti diatur PMK 44/2020, yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat dan insentif PPh final DTP UMKM.

Namun, melalui beleid ini pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP dari semula 1062 KLU menjadi 1189 KLU. Kemudian, KLU penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU ditambah menjadi 721 KLU.

Baca Juga:
Sektor Penerima Insentif Pajak Bakal Dikurangi, Sebelumnya Berapa?

Selanjutnya, jumlah KLU yang dapat mengajukan restitusi PPN dipercepat bertambah menjadi 716 KLU dari sebelumnya 431 KLU. Sementara itu, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bisa dinikmati oleh wajib pajak dari 1014 KLU dari sebelumnya 846 KLU.

Pada saat beleid ini mulai berlaku, pemberi kerja atau wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif atau permohonan surat keterangan bebas berdasarkan PMK 23/2020 atau PMK 44/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan/permohonan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Juli 2020 | 14:54 WIB

Perluasan sektor penerima insentif pajak tentunya dibutuhkan mengingat usaha pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian nasional akibat dampak pandemi COVID-19 seperti saat ini. Akan tetapi, perlu dikaji lebih lanjut apakah pemulihan perekonomian haruslah melalui pemberian insentif? mengingat dampak langsung dari pemberian insentif ini adalah penurunan penerimaan negara. Selain itu, yang juga harus dijadikan perhatian adalah kemudahan pemanfaatan insentif dan tentunya kepastian hukum.

20 Juli 2020 | 14:20 WIB

Perluasan cakupan sektor manufaktur penerima insentif pajak ini, diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Relaksasi ini tentunya juga harus dipermudah dari segi adminsitrasinya, sehingga realisasi dari pemanfaatan relaksasi ini akan sesuai dengan tujuan semula untuk menstimulus perekonomian dari aspek perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 04 Juli 2021 | 06:00 WIB PEMERIKSAAN BPK

Kepatuhan Penerima Insentif Pajak Belum Dinilai DJP, Ini Kata BPK

Kamis, 24 Juni 2021 | 10:33 WIB INSENTIF PAJAK

Sektor Penerima Insentif Pajak Bakal Dikurangi, Sebelumnya Berapa?

Kamis, 11 Februari 2021 | 08:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dapat Insentif Pajak, Jangan Lupa Lapor Realisasinya di DJP Online

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?