PEMERIKSAAN BPK

Kepatuhan Penerima Insentif Pajak Belum Dinilai DJP, Ini Kata BPK

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juli 2021 | 06:00 WIB
Kepatuhan Penerima Insentif Pajak Belum Dinilai DJP, Ini Kata BPK

Ilustrasi. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) belum melakukan penilaian atas kepatuhan wajib pajak penerima insentif pajak pandemi Covid-19 pada tahun lalu.

Merujuk pada laporan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif di DJP dan Ditjen Bea dan Cukai serta instansi terkait di Jakarta, Bekasi, dan Bandung, DJP ternyata hanya menguji kepatuhan internal DJP atas pemberian insentif, belum terhadap penerima insentif.

"Hal tersebut mengakibatkan DJP belum dapat mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pemberian fasilitas pascapemberian dan pemanfaatan insentif dan/atau fasilitas pajak sesuai PMK terkait," tulis BPK, dikutip pada Minggu (1/7/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dalam proses pemeriksaan, BPK mengaku telah meminta keterangan kepada DJP terkait dengan mekanisme pengawasan dan pemantauan, laporan hasil pengawasan dan pemantauan, sampai dengan feedback atas laporan pengawasan dan pemantauan.

Menurut DJP, hasil pengawasan dan pemantauan insentif baru dapat disusun setelah Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan selesai melakukan cleansing terhadap data laporan realisasi.

BPK menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Pajak No. KEP-287/PJ/2020 yang mengamanatkan pembentukan tim penilaian kepatuhan wajib pajak penerima insentif dan/atau fasilitas pajak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sesuai dengan kepdirjen tersebut, tim penilaian kepatuhan wajib pajak memiliki 4 tugas antara lain menganalisa kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pemberian fasilitas pascapemberian insentif; memberikan rekomendasi pengawasan dan penegakan hukum atas ketidakpatuhan.

Kemudian, melakukan analisis makro atas dampak pemberian insentif; dan memberikan rekomendasi strategi komunikasi kepada pihak terkait dengan strategi bentuk untuk tindak lanjut atas analisa efektivitas pemberian insentif.

Dengan temuan ini, BPK merekomendasikan DJP untuk menyampaikan laporan hasil penilaian dari tim penilaian kepatuhan wajib pajak penerima insentif kepada BPK. DJP pun berkomitmen untuk segera menyampaikan laporan dari tim tersebut pada semester I/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6