PEMERIKSAAN BPK

Kepatuhan Penerima Insentif Pajak Belum Dinilai DJP, Ini Kata BPK

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juli 2021 | 06:00 WIB
Kepatuhan Penerima Insentif Pajak Belum Dinilai DJP, Ini Kata BPK

Ilustrasi. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) belum melakukan penilaian atas kepatuhan wajib pajak penerima insentif pajak pandemi Covid-19 pada tahun lalu.

Merujuk pada laporan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif di DJP dan Ditjen Bea dan Cukai serta instansi terkait di Jakarta, Bekasi, dan Bandung, DJP ternyata hanya menguji kepatuhan internal DJP atas pemberian insentif, belum terhadap penerima insentif.

"Hal tersebut mengakibatkan DJP belum dapat mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pemberian fasilitas pascapemberian dan pemanfaatan insentif dan/atau fasilitas pajak sesuai PMK terkait," tulis BPK, dikutip pada Minggu (1/7/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam proses pemeriksaan, BPK mengaku telah meminta keterangan kepada DJP terkait dengan mekanisme pengawasan dan pemantauan, laporan hasil pengawasan dan pemantauan, sampai dengan feedback atas laporan pengawasan dan pemantauan.

Menurut DJP, hasil pengawasan dan pemantauan insentif baru dapat disusun setelah Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan selesai melakukan cleansing terhadap data laporan realisasi.

BPK menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Pajak No. KEP-287/PJ/2020 yang mengamanatkan pembentukan tim penilaian kepatuhan wajib pajak penerima insentif dan/atau fasilitas pajak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sesuai dengan kepdirjen tersebut, tim penilaian kepatuhan wajib pajak memiliki 4 tugas antara lain menganalisa kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pemberian fasilitas pascapemberian insentif; memberikan rekomendasi pengawasan dan penegakan hukum atas ketidakpatuhan.

Kemudian, melakukan analisis makro atas dampak pemberian insentif; dan memberikan rekomendasi strategi komunikasi kepada pihak terkait dengan strategi bentuk untuk tindak lanjut atas analisa efektivitas pemberian insentif.

Dengan temuan ini, BPK merekomendasikan DJP untuk menyampaikan laporan hasil penilaian dari tim penilaian kepatuhan wajib pajak penerima insentif kepada BPK. DJP pun berkomitmen untuk segera menyampaikan laporan dari tim tersebut pada semester I/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan