Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerlukan bantuan dari pihak-pihak lain, baik dari pemerintahan maupun nonpemerintahan, untuk meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP sangat membutuhkan masukan dan keterlibatan dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) serta swasta demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan mendukung perluasan basis pajak.
"Pajak adalah kontribusi wajib setiap penduduk kepada negara, kami [DJP] mengadministrasikannya. Masyarakat juga punya hak untuk melihat penggunaan uang yang dikumpulkan oleh negara melalui pengeluaran yang lebih jelas dan transparan," ujar Suryo, Selasa (8/12/2020).
Untuk meningkatkan tax ratio yang mengalami tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, terdapat 2 aktivitas besar melalui perluasan basis. Dua aktivitas yang dimaksud antara lain peningkatan kepatuhan sukarela serta pengawasan pajak yang berkeadilan.
“Dalam hal peningkatan kepatuhan sukarela, kami lakukan aktivitas edukasi, kehumasan, dan kemudahan pelayanan melalui banyak channel. Kami juga scrutinize beberapa aturan yang mungkin masih menimbulkan multi-interpretasi," ujar Suryo.
Pengawasan pajak yang berkeadilan dilakukan melalui ekstensifikasi berbasis kewilayahan yang telah dilakukan sejak awal 2020.
Suryo mengatakan ekstensifikasi akan dilakukan dengan mengajak masyarakat berpenghasilan yang belum terdaftar untuk masuk ke dalam administrasi. Masuknya mereka ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Kami pelan-pelan masuk ke wilayah yang memiliki kegiatan ekonomi signifikan. Kami deploy SDM (sumber daya manusia) kami ke sana. Kami akan betul melakukan penguasaan wilayah, termasuk wilayah-wilayah yang selama ini agak sulit kami lakukan pemajakan. Kami akan berbicara dengan pihak di wilayah tersebut," jelas Suryo. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
peningkatan kepatuhan pajak harus diiringi dengan peningkatan jumlah WP terdaftar. Dengan menerapkan collaborative governance dengan mengesampingkan ego sektoral sebenarnya peningkatan tax ratio dapat dengan mudah untuk dilakukan