KEBIJAKAN PAJAK

Butuh Bantuan Pihak Lain, Ini Langkah DJP Tingkatkan Tax Ratio

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Desember 2020 | 16:10 WIB
Butuh Bantuan Pihak Lain, Ini Langkah DJP Tingkatkan Tax Ratio

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerlukan bantuan dari pihak-pihak lain, baik dari pemerintahan maupun nonpemerintahan, untuk meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP sangat membutuhkan masukan dan keterlibatan dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) serta swasta demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan mendukung perluasan basis pajak.

"Pajak adalah kontribusi wajib setiap penduduk kepada negara, kami [DJP] mengadministrasikannya. Masyarakat juga punya hak untuk melihat penggunaan uang yang dikumpulkan oleh negara melalui pengeluaran yang lebih jelas dan transparan," ujar Suryo, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk meningkatkan tax ratio yang mengalami tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, terdapat 2 aktivitas besar melalui perluasan basis. Dua aktivitas yang dimaksud antara lain peningkatan kepatuhan sukarela serta pengawasan pajak yang berkeadilan.

“Dalam hal peningkatan kepatuhan sukarela, kami lakukan aktivitas edukasi, kehumasan, dan kemudahan pelayanan melalui banyak channel. Kami juga scrutinize beberapa aturan yang mungkin masih menimbulkan multi-interpretasi," ujar Suryo.

Pengawasan pajak yang berkeadilan dilakukan melalui ekstensifikasi berbasis kewilayahan yang telah dilakukan sejak awal 2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan ekstensifikasi akan dilakukan dengan mengajak masyarakat berpenghasilan yang belum terdaftar untuk masuk ke dalam administrasi. Masuknya mereka ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Kami pelan-pelan masuk ke wilayah yang memiliki kegiatan ekonomi signifikan. Kami deploy SDM (sumber daya manusia) kami ke sana. Kami akan betul melakukan penguasaan wilayah, termasuk wilayah-wilayah yang selama ini agak sulit kami lakukan pemajakan. Kami akan berbicara dengan pihak di wilayah tersebut," jelas Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Desember 2020 | 18:14 WIB

peningkatan kepatuhan pajak harus diiringi dengan peningkatan jumlah WP terdaftar. Dengan menerapkan collaborative governance dengan mengesampingkan ego sektoral sebenarnya peningkatan tax ratio dapat dengan mudah untuk dilakukan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?