PROVINSI JAWA BARAT

Buat Warga Jabar! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kini Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 15:53 WIB
Buat Warga Jabar! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kini Diperpanjang

Program Triple Untung Plus. (hasil tangkapan di media sosial)

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang kembali masa berlaku pemberian insentif pajak daerah hingga 23 Desember 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan Bapenda Jawa Barat melalui media sosial yang diunggah Kamis (30/7/2020). Bapenda Jabar menyebutkan program Triple Untung Plus berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

“Pajakmu Membangun Jawa Baratmu. Hayu segera manfaatkan,” tulis Bapenda dalam media sosial.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam program Triple Untung Plus tersebut, Pemprov Jabar menyediakan enam jenis insentif yang bisa dimanfaatkan antara lain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

Lalu, pembebasan tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama, diskon pokok PKB, diskon tunggakan PKB tahun ke-5 dan diskon BBNKB I. Selain itu, Pemprov Jabar juga menggelar undian berhadiah bagi wajib pajak.

Hadiah yang disiapkan Pemprov Jabar bagi pemenang atau pembayar pajak tersebut antara lain umroh untuk dua pemenang, lima sepeda motor, dan 10 tabungan Bank BJB masing-masing senilai Rp5 juta.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Untuk mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak bisa mendatangi Kantor Samsat se-Jawa Barat. Wajib pajak juga bisa membayar pajak secara elektronbik seperti aplikasi Sambara, e-Samsat dan Samsat J’bret.

Pengguna ponsel Android dapat mengunduh aplikasi Sambara melalui Google Playstore, sedangkan pengguna iOS sementara ini baru bisa menggunakan versi webnya di laman resmi Bapenda Jabar.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat sempat memperpanjang program 'Triple Untung' hingga 31 Juli 2020 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Juli 2020 | 23:30 WIB

kiranya langkah seperti ini dapat ditiru pula oleh daerah lainnya dalam upaya meringankan beban masyarakat dikala pandemi dan menarik lebih banyak wajib pajak untuk patuh.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?