KEBIJAKAN FISKAL

Begini Saran Wakil Ketua DPD Soal Polemik PPN Sembako

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Juni 2021 | 07:01 WIB
Begini Saran Wakil Ketua DPD Soal Polemik PPN Sembako

Suasana salah satu sidang di kompleks parlemen di Jakarta, beberapa waktu lalu. Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian mendalam sebelum mengubah kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian mendalam sebelum mengubah kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tercantum dalam revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sultan Bachtiar Najamudin menyebut wacana perubahan PPN khususnya untuk sembako sudah menjadi polemik di masyarakat. Menurutnya, upaya memperluas basis pajak perlu dilakukan kajian terutama untuk PPN yang memengaruhi barang dan jasa terkait dengan hajat hidup orang banyak.

"Pemerintah mesti mengkaji dampaknya kepada masyarakat miskin apabila pemberlakuan pajak ini dilaksanakan. Jangan sampai justru jadi beban rakyat lalu kemudian menaikkan angka kemiskinan di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senator asal Bengkulu itu menyampaikan dukungan kepada upaya pemerintah memperluas objek pajak melalui revisi RUU KUP. Namun, rencana tersebut perlu dilakukan dengan selektif agar tidak menjadi beban baru bagi kelompok masyarakat yang rentang dan miskin.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki banyak alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan penerimaan negara yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah menggencarkan penegakan hukum bagi wajib pajak yang sengaja melakukan praktik penghindaran pajak.

Dia menjelaskan tingkat penghindaran pajak di Indonesia relatif tinggi. Data OECD menyebut penghindaran pajak orang kaya Indonesia menyentuh angka Rp4.000 triliun. Hematnya, pemerintah perlu memberikan fokus ekstra untuk melawan praktik yang menggerus pendapatan negara dari pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sultan menambahkan optimalisasi dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang dilakukan dengan selektif merupakan cara terbaik memulihkan kesehatan anggaran negara. Opsi tersebut jauh lebih baik ketimbang terus menumpuk utang yang sudah tembus Rp6.000 triliun.

"Dengan rasio utang yang sudah di angka mengkhawatirkan, saya meminta pemerintah membereskan masalah penghindaran pajak tersebut daripada menyasar sektor baru atau perluasan objek pajak yang berkaitan dengan rakyat kecil," tegasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juni 2021 | 23:48 WIB

Diperlukan riset dan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan sembako mana saja yang dibebaskan dari PPN. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi dispute pada level playing field

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?