Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah menurunkan batasan omzet pengusaha kena pajak (PKP) dan pengembangan aplikasi penentu wajib pajak yang akan diperiksa menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini, 15-19 Maret 2021.
Pengaturan ulang batasan omzet PKP sudah dimuat dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024 yang dimuat dalam PMK 77/2020. Kebijakan ini direncanakan masuk dalam RUU Pajak atas Barang dan Jasa yang akan menjadi revisi dari UU PPN.
“Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi … dilakukan melalui … pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak,” demikian bunyi bagian urgensi RUU tersebut dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024.
Ada sejumlah alasan pemerintah menurunkan batasan PKP tersebut. Salah satunya adalah tingginya threshold menyebabkan banyak usaha yang tidak membayar pajak. Simulasi beberapa skenario penurunan threshold berpotensi mengerek penerimaan pajak.
Berita pajak terpopuler lainnya adalah pengembangan aplikasi oleh DJP terkait dengan pemeriksaan pajak. Setidaknya terdapat dua aplikasi yang akan dikembangkan otoritas pajak tahun ini antara lain Desktop Pemeriksaan dan aplikasi Tarsan.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan kedua aplikasi tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Rencana pengembangan kedua aplikasi tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja DJP 2020.
Irawan menjelaskan aplikasi Derik menjadi wadah dalam proses bisnis alur pelaksanaan pemeriksaan, sedangkan aplikasi Tarsan untuk menentukan wajib pajak yang akan diperiksa atau masuk dalam kategori Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). Berikut berita pajak pilihan lainnya:
Kemenkeu Usulkan Penyesuaian Tarif PPh Final Usaha Jasa Konstruksi
Pemerintah berencana mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi yang selama ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 51/2008 s.t.d.d PP 40/2009.
Kemenkeu mengusulkan tarif PPh final atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi perseorangan dan usaha kecil diturunkan dari 2% menjadi 1,75%. Jika dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, tarif tetap sebesar 4%.
Bila pekerjaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa selain dua jenis penyedia jasa tersebut, tarif diusulkan turun dari 3% menjadi 2,65%.
Selanjutnya, tarif PPh final atas konsultasi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan dari 4% menjadi 3,5%. Namun, jika dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha diusulkan tetap sebesar 6%.
Kemenkeu Usulkan Perubahan Tarif PPh Pasal 21 Final
Kementerian Keuangan berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 yang mengatur tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan selain yang bersifat rutin yang menjadi beban APBN dan/atau APBD.
Penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan yang notabene menjadi beban bagi APBN dan APBD.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) 4/2021 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2021, tertulis tarif PPh Pasal 21 final atas penghasilan selain yang bersifat rutin seperti honorarium atau imbalan lainnya akan diubah.
Pada Pasal 4 PP 80/2010, tarif PPh Pasal 21 final atas pembayaran honorarium dan imbalan lain yang dipotong oleh bendahara pemerintah adalah sebesar 0%, 5%, dan 15% tergantung pada golongan penerima honorarium.
Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Hibah Langsung Luar Negeri di DJP
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengeluarkan keputusan mengenai administrasi pengelolaan hibah langsung yang bersumber dari luar negeri di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).
Keputusan yang dimaksud adalah KEP-529/PJ/2020. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 99/2017. Sesuai dengan pasal tersebut, hibah harus dituangkan dalam Perjanjian Hibah.
Dalam beleid itu dinyatakan hibah langsung yang bersumber dari luar negeri (hibah langsung) adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah dari luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
Ini 3 Tren Pemeriksaan Pajak Menurut Pakar
Setidaknya ada 3 tren pemeriksaan pajak yang terjadi secara global. Pemahaman terkait dengan tren tersebut sangat penting untuk menentukan respons maupun desain strategi manajemen risiko perpajakan yang efektif.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan tren pertama adalah pada umumnya setiap negara secara berkala/rutin merevisi strategi pemeriksaan pajaknya, baik dari wajib pajak yang diawasi, jenis transaksi yang berisiko, tata cara, dan sebagainya.
“Dewasa ini, strategi terutama atas peningkatan kualitas pemeriksaan pajak diimplementasikan di banyak negara, dengan menggunakan kerangka manajemen risiko kepatuhan yang terintegrasi dan sistematis,” ujarnya.
DJP Tak Rekomendasikan WP Lapor SPT Mepet Tenggat Waktu, Ini Sebabnya
DJP mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2021.
Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan penyampaian SPT menjelang tenggat waktu tidak direkomendasikan. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, lonjakan wajib pajak yang menyampaikan SPT pada satu waktu menimbulkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak.
"Kami juga minta wajib pajak tidak tunggu sampai dengan 31 Maret dengan berbondong-bondong lapor SPT," tutur Ani. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Tata cara pelaporan pkp yg ruwet membebani pengusaha. Kenapa tidak langsung saja kenakan pajak 1% untuk semua pedagang. Dan ppn hanya di kenakan kepada semua importir dan produsen? Bayangkan pengusaha yang beromzet 100jt dengan margin 10% harus menggaji akuntan hanya untuk mengerjakan pelaporan pajaknya.
Yg jadi masalah pemeriksaan sering menimpa perusahaan yg cash flow nya hancur lebur. Tambah hancur lebur lagi jika di adakan pemeriksaan terhadap perush tsb. Sebaiknya yg diperiksa yg kas besar.
PANITIA PEMBEBASAN TANAH/BANGUNAN UNTUK PEMBANGUNAN JALAN DUA JALUR MENUJU IBU KOTA ACEH UTARA MEMBEBANKAN PPH 2,5% KEPADA PEMILIK TANAH/BANGUNAN, APAKAH INI DIBENARKAN ? KRN MENURUT PP NO. 34 THN 2016 TENTANG PPH DI PASAL 2 AYAT 1C, PPHNYA NOL PERSEN (0%)
PANITIA PEMBEBASAN TANAH/BANGUNAN UNTUK JALAN DUA JALUR MENUJU IBU KOTA ACEH UTARA MEMBEBANKAN PPH 2,5% KEPADA PEMILIK TANAH/BANGUNAN, APAKAH INI DIBENARKAN ? KRN MEURUT PP NOM 34 THN 2016 TENTANG PPH DI PASAL 2 AYAT 1C, PPHNYA NOL PERSEN (0%)