INSENTIF FISKAL

Bank Indonesia Sebut 6 Subsektor Usaha Ini Masih Perlu Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:39 WIB
Bank Indonesia Sebut 6 Subsektor Usaha Ini Masih Perlu Insentif Pajak

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan materi dalam pertemuan tahunan BI, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut setidaknya ada 6 subsektor usaha yang masih akan membutuhkan insentif pajak untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Perry mengatakan BI telah berkomitmen untuk melanjutkan stimulus moneter agar pelaku usaha bisa memperoleh kredit dengan bunga ringan. Meski demikian, menurutnya, pemerintah juga tetap perlu memberikan stimulus dan melanjutkan penanganan Covid-19 agar pemulihan berjalan cepat.

"Sinergi seperti ini akan semakin kuat apabila didukung dengan vaksinasi dan pemberian stimulus fiskal, seperti insentif pajak dan kemudahan usaha dari pemerintah," katanya dalam pertemuan tahunan BI, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

Perry menyebut 6 subsektor tersebut meliputi tanaman hortikultura, industri tembakau, industri kayu, industri kimia, industri barang galian bukan logam, serta industri barang dari logam.

Berdasarkan catatan BI, saat ini permintaan kredit dari 6 subsektor tersebut masih rendah walaupun suku bunga makin kecil dan plafonnya besar. Menurut Perry, pelaku usaha tersebut memerlukan insentif pajak dari pemerintah agar berani mengambil kredit di perbankan.

Tahun ini, pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak dengan total anggaran Rp120,6 triliun. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga:
Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

Mengenai insentif tahun depan, Kementerian Keuangan tengah mengkaji jenis insentif yang akan diberikan serta sektor usaha yang masih membutuhkannya.

Selain itu, masih ada pula subsektor yang membutuhkan insentif berupa subsidi bunga dan penjaminan kredit dari pemerintah. Subsektor itu meliputi kehutanan, tanaman pangan, tanaman perkebunan real estat, industri tekstil dan produk tekstil, industri mesin, pertambahan bijih logam, serta industri furnitur.

Secara umum, Perry menilai ekonomi telah berangsur membaik setelah pandemi Covid-19 terjadi selama 9 bulan di Indonesia. Kinerja beberapa sektor usaha juga membaik. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan kredit secara berkesinambungan, seperti pada subsektor industri logam dasar, industri kulit, industri makanan minuman, serta industri komunikasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Desember 2020 | 20:04 WIB

Dampak penurunan Covid-19 pasca covid-19 masih akan terasa, insentif-insentif yang menunjang pembangkitan roda ekonomi perlu untuk dilakukan. Insentif juga ditujukan kepada pihak-pihak yang masih belum recover harus dicari tahu lebih mendalam

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC