INSENTIF FISKAL

Bank Indonesia Sebut 6 Subsektor Usaha Ini Masih Perlu Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:39 WIB
Bank Indonesia Sebut 6 Subsektor Usaha Ini Masih Perlu Insentif Pajak

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan materi dalam pertemuan tahunan BI, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut setidaknya ada 6 subsektor usaha yang masih akan membutuhkan insentif pajak untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Perry mengatakan BI telah berkomitmen untuk melanjutkan stimulus moneter agar pelaku usaha bisa memperoleh kredit dengan bunga ringan. Meski demikian, menurutnya, pemerintah juga tetap perlu memberikan stimulus dan melanjutkan penanganan Covid-19 agar pemulihan berjalan cepat.

"Sinergi seperti ini akan semakin kuat apabila didukung dengan vaksinasi dan pemberian stimulus fiskal, seperti insentif pajak dan kemudahan usaha dari pemerintah," katanya dalam pertemuan tahunan BI, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Perry menyebut 6 subsektor tersebut meliputi tanaman hortikultura, industri tembakau, industri kayu, industri kimia, industri barang galian bukan logam, serta industri barang dari logam.

Berdasarkan catatan BI, saat ini permintaan kredit dari 6 subsektor tersebut masih rendah walaupun suku bunga makin kecil dan plafonnya besar. Menurut Perry, pelaku usaha tersebut memerlukan insentif pajak dari pemerintah agar berani mengambil kredit di perbankan.

Tahun ini, pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak dengan total anggaran Rp120,6 triliun. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Mengenai insentif tahun depan, Kementerian Keuangan tengah mengkaji jenis insentif yang akan diberikan serta sektor usaha yang masih membutuhkannya.

Selain itu, masih ada pula subsektor yang membutuhkan insentif berupa subsidi bunga dan penjaminan kredit dari pemerintah. Subsektor itu meliputi kehutanan, tanaman pangan, tanaman perkebunan real estat, industri tekstil dan produk tekstil, industri mesin, pertambahan bijih logam, serta industri furnitur.

Secara umum, Perry menilai ekonomi telah berangsur membaik setelah pandemi Covid-19 terjadi selama 9 bulan di Indonesia. Kinerja beberapa sektor usaha juga membaik. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan kredit secara berkesinambungan, seperti pada subsektor industri logam dasar, industri kulit, industri makanan minuman, serta industri komunikasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Desember 2020 | 20:04 WIB

Dampak penurunan Covid-19 pasca covid-19 masih akan terasa, insentif-insentif yang menunjang pembangkitan roda ekonomi perlu untuk dilakukan. Insentif juga ditujukan kepada pihak-pihak yang masih belum recover harus dicari tahu lebih mendalam

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT