PROVINSI JAWA TENGAH

Awas, Pemutihan Pajak Berakhir 10 Hari Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 15:03 WIB
Awas, Pemutihan Pajak Berakhir 10 Hari Lagi

Ilustrasi. (Bapenda Jateng)

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong masyarakat memanfaat insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan insentif PKB yang berlaku hingga 17 Juli 2020. Insentif itu adalah bebas pungutan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta insentif bebas sanksi administrasi PKB.

"Segera manfaatkan program ini kalau tidak sekarang kapan lagi karena tahun depan belum tentu ada lagi," ungkap keterangan resmi Bapenda Jateng di laman resminya, seperti dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun syarat mendapatkan pembebasan BBNKB antara lain menyertakan dokumen pendukung, yaitu bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selanjutnya, menyertakan identitas pemilik baru untuk keterangan balik nama kendaraan.

Kemudian, melampirkan kuitansi jual beli kendaraan dan surat fiskal bagi kendaraan yang mutasi dari luar Jateng. Cek fisik kendaraan juga diperlukan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas bebas BBN-KB.

Otoritas fiskal daerah menyebutkan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui saluran elektronik. Aplikasi 'Sakpole' menjadi sarana warga Jateng untuk melakukan pembayaran pajak daerah khususnya untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Dengan membayar pajak, kita berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Jawa Tengah. Ayo segera manfaatkan!," demikian ajakan Bapenda.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan kebijakan relaksasi BBNKB dan PKB ditujukan untuk memotivasi wajib pajak melakukan balik nama kendaraan bermotornya. Selain itu, insentif juga diharapkan mendorong wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya.

Berdasarkan data Bapenda Jateng, jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah sekitar 1,5 juta kendaraan. Adapun tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp450 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juli 2020 | 21:11 WIB

Sangat meringankan sekali Apalagi dimasa pandemi sekarang ini # MARIBICARA

08 Juli 2020 | 21:04 WIB

Sangat meringankan sekali Apalagi dimasa pandemi sekarang ini # MARI BICARA

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN