EFEK VIRUS CORONA

Audit Anggaran Covid-19, BPK Dalami Kebijakan Pemda & Rumah Sakit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 15:25 WIB
Audit Anggaran Covid-19, BPK Dalami Kebijakan Pemda & Rumah Sakit

Ketua BPK Agung Firman Sampurna  (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanjutkan proses persiapan pemeriksaan anggaran penanganan pandemi Covid-19. Kali ini, BPK mendalami kebijakan yang diambil pemerintah daerah dan rumah sakit.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan persiapan pemeriksaan anggaran penanggulangan Covid-19 tidak hanya melibatkan pemerintah pusat. BPK juga akan mendalami kebijakan yang diambil pemerintah daerah, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan rumah sakit swasta selama masa pandemi.

"Saat situasi tidak menguntungkan seperti ini, desain kebijakan yang tepat dan implementasi yang responsif serta proaktif adalah hal yang sangat ditunggu. Mencermati hal inilah, pemeriksaan BPK hadir," katanya di laman resmi BPK, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Agung menyebut tim pemeriksa sudah mulai melakukan pengumpulan data dan informasi sejak tiga bulan lalu untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan anggaran Covid-19. Basis data dan informasi tersebut menjadi bahan penting bagi auditor negara dalam menjalankan pemeriksaan.

Dia menambahkan pemeriksaan anggaran penanggulangan Covid-19 sebagai instrumen yang strategis dalam memitigasi risiko yang timbul pada kondisi kedaruratan. Menurutnya, BPK mempunyai agenda khusus dengan menggali data dan informasi dari pemerintah daerah dan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

Agung menambahkan pertemuan virtual dengan kepala daerah dan rumah sakit menjadi bagian dari pemutakhiran perencanaan pemeriksaan. Aspek ini menjadi langkah penting dalam tahapan pemeriksaan yang dilakukan.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Melalui acara ini, BPK hendak mendalami kebijakan yang diambil pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, RSUD, dan rumah sakit swasta dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Pemahaman yang komprehensif atas kebijakan entitas-entitas tersebut diharapkan memberikan kerangka yang memadai bagi pemeriksa dalam merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar identifikasi, analisis, dan evaluasi atas pengelolaan keuangan negara," ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2020 | 10:38 WIB

#MariBicara penting untuk awasi proses bisnis pengadaan barang dan jasa, serta penyaluran dana pasien Covid-19 dari Pemerintah ke Rumah Sakit di seluruh Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN