INSENTIF PAJAK

Atur Soal Insentif Pajak Kendaraan, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Mei 2021 | 16:00 WIB
Atur Soal Insentif Pajak Kendaraan, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

Mendagri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur soal pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) oleh pemerintah provinsi.

Dalam Surat Edaran Mendagri No. 973/2894/SJ, Tito menyebutkan beberapa rekomendasi kepada gubernur dalam mendukung upaya pemerintah pusat mempertahankan iklim usaha yang kondusif di industri otomotif dalam negeri.

"[Pertama] Gubernur dapat menetapkan pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 169/2021," sebut Tito dalam surat edaran, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedua, gubernur menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk orang/barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Ketiga, gubernu/bupati/wali kota memberikan insentif dalam bentuk pembebasan dan/atau pengurangan pajak parkir atau retribusi parkir. Pemerintah daerah juga bisa memberikan insentif pembebasan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Kebijakan relaksasi lain yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah pembebasan kebijakan ganjil genap dan memfasilitasi pembangunan infrastruktur pendukung operasionalisasi bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Tito dalam surat edaran yang ditandatangani pada 11 Mei 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Mei 2021 | 08:19 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pandemi memberikan dampak negatif terhadap seluruh sektor di Indonesia, termasuk otomotif. Pemberian insentif dari Pemerintah, bertujuan untuk membantu pemulihan seluruh industri yang terkena dampak dari Covid-19, salah satunya otomotif. Penjualan industri otomotif pada tahun 2020 mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Harapannnya, pemberian insetif bisa terus diperpanjang dan bisa membantu otomotif segera pulih.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan