Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau berencana membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut dipandang dapat mempercepat pemulihan ekonomi dari dari tekanan Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan di sisi lain ada pula keyakinan bahwa pembebasan BBNKB justru bisa mendatangkan pendapatan yang besar bagi daerah.
"Kalau kendaraan berpelat luar provinsi telah diurus BBNKB-nya, nanti otomatis mereka akan membayar pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau," katanya, dikutip Selasa (5/1/2021).
Herman mengatakan saat ini banyak kendaraan yang bukan berpelat nomor BM beroperasi di Riau, terutama truk-truk milik perusahaan perkebunan. Artinya, kendaraan tersebut hanya melakukan kegiatan ekonomi di 12 kabupaten/kota di Riau tetapi pajaknya dibayarkan kepada daerah lain.
Menurut Herman, provinsinya telah sukses memberikan insentif diskon 50% atas BBNKB pada tahun lalu. Banyak masyarakat yang memanfaatkan dan merasa terbantu di tengah pandemi Covid-19.
Kini, dia berencana membebaskan BBNKB agar semakin banyak kendaraan yang terdaftar dan membayar pajak di Riau. Rancangan peraturan daerah (raperda) pembebasan BBNKB juga telah ada di Biro Hukum, dan ditargetkan mulai dibahas bersama Badan Legislasi DPRD Riau bulan ini.
Jika raperda disahkan, dia akan segera mengerahkan petugas ke perusahaan-perusahaan untuk membantu proses balik nama kendaraan. "Minta data kendaraan yang mereka miliki dan langsung kami uruskan. Jangan sampai menunggu mereka yang datang," ujarnya, dilansir dari riau1.com.
Tak hanya pada kendaraan milik perusahaan, Herman juga mengharapkan masyarakat pemilik kendaraan pribadi ikut memanfaatkan fasilitas tersebut.
Pasalnya, saat ini banyak warga Riau yang membeli kendaraan bekas tetapi masih atas nama pemilik sebelumnya, sehingga kesulitan membayar pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
dengan diberikan insentif ini dapat menambahkan pendapatan daerah dan juga merigankan masyarakat yang terdampad covid ini