KEBIJAKAN PAJAK

Apa Untungnya Jadi PKP Meski Masih UMKM? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 16:30 WIB
Apa Untungnya Jadi PKP Meski Masih UMKM? Ini Kata DJP

Seorang pengunjung membawa produk kerajinan di wadah pemasaran produk UMKM yang diberi nama Salapak di Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut PPN meski omzet usaha belum mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha bila memilih menjadi PKP. Salah satunya, pelaku usaha bisa membuka peluang untuk bermitra dengan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

"Terkadang lawan transaksi seperti BUMN dan kementerian maunya dia bekerja sama dengan PKP karena mereka harus membuat faktur. Kalau ingin menjadi rekanan pemerintah itu mereka biasanya mensyaratkan nomor pengukuhan PKP," ujar Inge, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Status sebagai PKP juga membuka pintu bagi UMKM untuk bertransaksi dan bekerja sama dengan usaha skala besar yang notabene telah dikukuhkan sebagai PKP.

Bila bertransaksi dengan PKP, pelaku usaha besar dapat mengkreditkan pajak masukan atas barang dan jasa yang diterima dari wajib pajak UMKM.

"Tidak ada kewajiban, tetapi dengan adanya [status] PKP wajib pajak bisa melakukan transaksi dengan pihak yang lebih luas lagi," ujar Inge.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2017, pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP.

Permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat diajukan oleh wajib pajak pada KPP atau KP2KP tempat kegiatan usaha wajib pajak atau kepada KPP tertentu yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 21:48 WIB

informasi yang bagus dan perlu disebarluaskan, khususnya kepada para UMKM. Selain bisa memperoleh keuntungan menjadi PKP, akan lebih maksimal jika pendaftaran bisa dilakukan secara online. Selain memaksimalkan digitalisasi, hal ini akan lebih efektif dan efisien.

09 September 2021 | 20:33 WIB

ada keterbatasan dlm ngedrive UUMKM krn harus jadi PKP ..sebaiknya kita lihat ktt lainya ttg UMKM yang dikenai PPh final (< 4,8 M omsetnya) bhkan diberikan insentif pajak slm C-19. Artinya UMKM perlu dibantu agar dapat jadi supplier di Instansi Pemerintah/lembaga Negara. krn logikanya kredit pajaknya gak bisa dibebankan dlm perhitungan PPh diujung tahun.

09 September 2021 | 20:03 WIB

kerugiannya ada tax cost pada UMKM, dan banyak perush retail yg pakai F'se.. mrk membayar ke F'sor berupa Goodwill, F'see Fee, Royalty fee dll berikut PPN nya sbg pajak masukannya... ini sptnya memang sbg Tax Planning dari F'sor agar semua guritanya harus PKP yang mungkin bertujuan agar kredit psjsknys bisa diperitungkan. PK nya. Dan tentu harga barangnya dapat bersaing dengan UMKM yang biasa lainnya. (yg bukan pakai frenchise). Mesti ada penelitian lebih ttg penggunaan PKP oleh UMKM tsbt. Kemudian bagi UMKM biasa non Fr'se tentu ada kerugiannya adalah beban PM-PPNnya nempel yg gak bisa direduksikan dlm perhitungan laba dan berujung ke PPh (krn final). Maka pengenaan PPh final terusterang akan membenani baik langsung maupun tak langsung kpd UMKM yg non PKP.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar