KAMUS PPh

Apa Itu Tax Bracket?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Mei 2021 | 14:01 WIB
Apa Itu Tax Bracket?

DALAM dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2022, pemerintah menyatakan mempertimbangkan untuk mengubah lapisan penghasilan kena pajak. Langkah ini menjadi salah satu upaya reformasi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Sebelumnya, World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospect juga mengusulkan penetapan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas 4 lapisan penghasilan kena pajak yang saat ini berlaku. Lantas, sebenarnya apa itu lapisan penghasilan kena pajak?

Definisi
LAPISAN penghasilan kena pajak biasanya disebut dengan istilah tax bracket. Secara ringkas, definisi tax bracket adalah rentang penghasilan yang dikenakan pajak pada tarif tertentu (Lightbulb Press Dictionary of Financial Terms, 2008; Revenue Irish Tax and Customs, 2021)

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Selaras dengan itu, Cambridge Dictionary mendefinisikan tax bracket atau disebut juga tax band sebagai rentang penghasilan serupa yang digunakan untuk memperhitungkan tarif pajak penghasilan yang harus dibayar seseorang.

Istilah tax bracket terkait dengan sistem pajak progresif untuk merujuk pada lapisan penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif tertentu. Istilah ini juga dapat merujuk pada bagian kekayaan atau modal yang dikenakan tarif tertentu atas pajak kekayaan atau pajak modal (IBFD, 2015).

Sementara itu, merujuk pada laman resmi British Columbia arti tax bracket adalah kelompok penghasilan tahunan yang mana apabila suatu penghasilan melewati titik tertentu akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Secara lebih terperinci, Bankrate Glossary mengartikan tax bracket sebagai metode untuk mengelola progresivitas pajak melalui pengelompokan penghasilan kena pajak. Metode ini membuat tarif pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi lebih besar daripada yang berpenghasilan lebih rendah.

Misalnya, pada suatu negara terdapat 6 tax bracket dengan tarif lapisan pertama 10%, kedua 15%, ketiga 25%, keempat 28%, kelima 33%, dan keenam 35%. Setiap lapisan telah ditetapkan rentang jumlah penghasilan yang akan masuk pada kelompok tersebut.

Jika penghasilan kena pajak seseorang cukup tinggi dan melewati 3 tax bracket, ia membayar pajak dengan tarif 10% atas penghasilan di kelompok terendah, 15% atas penghasilan di kelompok berikutnya, dan 25% penghasilan yang tersisa. (Lightbulb Press Dictionary of Financial Terms, 2008)

Baca Juga:
Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Penerapan tax bracket atau lapisan penghasilan kena pajak di Indonesia tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf ‘a’ Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terdapat 4 lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif yang meningkat seiring meningkatnya lapisan penghasilan.

Tarif dalam pasal ini diterapkan atas penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif yang berlaku mulai dari 5% untuk penghasilan di bawah Rp50 juta per tahun hingga 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta. Perinciannya:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50 juta 5%
Di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta 15%
Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta 25%
Di atas Rp500 juta 30%

Sumber: Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

Berdasarkan tabel tersebut apabila seseorang memiliki penghasilan kena pajak Rp60 juta, penghasilannya yang Rp50 juta akan dikenakan tarif 5%. Kemudian, penghasilan yang tersisa dikenakan tarif 15%. Contoh perhitungan lebih terperinci, Simak “Ketentuan Tarif PPh Pasal 21” (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Mei 2021 | 07:52 WIB

Terimakasih DDTC ilmunya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja