CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB
Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan transisi dari sistem lama menuju coretax administration system tidak bisa dilaksanakan secara bertahap.

Ketua Subtim Analis Bisnis 1a Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) DJP Andik Tri Sulistyono mengatakan implementasi coretax secara bertahap justru akan merepotkan wajib pajak.

"Situasi-situasi itu sudah mendapatkan asesmen dari sisi teknis di kami sehingga itu juga akan merugikan wajib pajak," katanya dalam sosialisasi coretax bersama Kadin, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Contoh, anggap saja pada 1 Januari 2025 coretax hanya diimplementasikan atas proses bisnis registrasi termasuk pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), sedangkan pembuatan faktur pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi e-faktur.

Bila langkah ini diambil, data registrasi PKP yang diterima DJP melalui coretax harus dibawa kembali ke sistem lama. Proses migrasi ke sistem lama ini akan memperlambat proses pembuatan faktur pajak melalui e-faktur.

Hal inilah yang menjadi alasan mengapa DJP mengambil langkah untuk tidak mengimplementasikan coretax secara bertahap.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

"Oleh karena itu, skema yang kami dorong ialah skema implementasi secara full, tetapi kita berusaha untuk memberikan banyak relaksasi. Kalau ada situasi PKP terlambat membuat faktur, itu tidak akan kena sanksi," ujar Andik.

Sebagai informasi, Kadin menggelar webinar sosialisasi dan diskusi internal terkait dengan coretax system. Pejabat yang hadir mewakili Ditjen Pajak (DJP) adalah Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti serta Direktur TIK DJP Hantriono Joko Susilo.

Sementara itu, pihak Kadin yang hadir adalah Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Pengembangan Asosiasi dan Lingkungan Kadin Benny Soetrisno.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Dalam pemberitaan sebelumnya, wajib pajak tengah dihadapkan oleh banyak kendala ketika hendak melaksanakan kewajiban pajak melalui coretax. Salah satu kendala yang menjadi pembahasan banyak wajib pajak adalah terkait dengan pembuatan faktur pajak.

Perbaikan terkait dengan faktur pajak yang sudah dilakukan DJP antara lain menambah kapasitas upload faktur pajak berformat XML dari 1.000 faktur per upload menjadi 15.000 faktur per upload.

Tak hanya itu, kecepatan penandatanganan faktur pajak berformat XML juga ditingkatkan dari 270 faktur per menit menjadi 1.000 faktur per menit.

Hingga 21 Januari 2025, terdapat 8,41 juta faktur pajak yang berhasil dibuat oleh PKP. Sebanyak 6,8 juta faktur pajak dibuat melalui coretax, sedangkan 1,61 juta dibuat melalui e-faktur desktop. Adapun total faktur pajak yang sudah divalidasi ada sebanyak 5,63 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

agung widhiarto 23 Januari 2025 | 14:04 WIB

Bagaimana cara mengetahui jumlah Faktur Pajak Keluaran di Coretax yang sudah kita buat? dan hingga saat ini kita belum bisa download atas semua faktur pajak yang dibuat di excel.. mohon menjadikan perhatian untuk programer CoreTax

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax