KABUPATEN ROKAN HULU

Ajukan Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Bakal Diturunkan

Dian Kurniati | Selasa, 09 Februari 2021 | 10:50 WIB
Ajukan Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Bakal Diturunkan

Ilustrasi. 

ROKAN HULU, DDTCNews – Bupati Rokan Hulu, Riau Sukiman menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah kepada DPRD.

Sekretaris Daerah Rokan Hulu Abdul Haris mengatakan pemkab ingin merevisi tarif pajak daerah, termasuk pada pajak hiburan. Menurutnya, tarif yang saat ini berlaku terlalu memberatkan masyarakat sehingga kepatuhannya menjadi rendah.

"Kami berharap ketika tarif pajak hiburan ini diturunkan, wajib pajak jadi taat dalam membayar pajak," katanya, Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Haris mengatakan penurunan tarif pajak hiburan akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak, sedangkan pemilik usaha dapat menyetorkannya kepada pemkab. Pada akhirnya, penurunan tarif tersebut justru dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan.

Pasal 19 Perda 1/2011 mengatur pengenaan pajak hiburan dengan tarif yang berbeda-beda atas setiap jenis hiburan. Tarif pajak hiburan tertinggi dikenakan pada jenis refleksi, mandi uap, dan pusat kebugaran sebesar 50%.

Pada tontonan film serta sirkus, acrobat, dan sulap, tarif pajaknya sebesar 35%. Kemudian, ada sejumlah kelompok hiburan yang tarif pajaknya 30%, yakni pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; permainan golf dan bowling; serta pacuan kuda dan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Target Pajak di Kota Ini Tak Tercapai, Lesunya Ekonomi Jadi Penyebab

Tarif pajak hiburan untuk kegiatan pameran ditetapkan 20%, sedangkan pertandingan olahraga 15%. Khusus hiburan kesenian rakyat atau tradisional, tarif pajak hiburannya hanya 7%.

Haris menambahkan Raperda juga memuat rencana kenaikan tarif pajak penerangan jalan. Nantinya, tarif pajak penerangan jalan untuk pengguna listrik 450 KWH sampai 900 KWH ditetapkan 5%, sedangkan pengguna 1.300 kWH ditetapkan 6% hingga 8%.

"Perubahan Perda Pajak Daerah ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan menyesuaikan dengan UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ujarnya.

Dilansir riausky.com, Pemkab Rokan Hulu tidak hanya menyerahkan Raperda Pajak Daerah, tetapi juga Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Februari 2021 | 16:32 WIB

pandemi sekarang memang merubah didalam semua aspek, jadi menurut saya memang harus dikurangkan, apalagi untuk pajak hiburan ini. karena selama pandemi tidak boleh diadakan keramaian sehingga menyebabkan penurunan pendapat pada tempat tempat hiburan ini

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Ada 2 Pelabuhan Tak Setor Pajak Parkir, DPRD Beri Saran untuk Bapenda

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?