KABUPATEN ROKAN HULU

Ajukan Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Bakal Diturunkan

Dian Kurniati | Selasa, 09 Februari 2021 | 10:50 WIB
Ajukan Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Bakal Diturunkan

Ilustrasi. 

ROKAN HULU, DDTCNews – Bupati Rokan Hulu, Riau Sukiman menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah kepada DPRD.

Sekretaris Daerah Rokan Hulu Abdul Haris mengatakan pemkab ingin merevisi tarif pajak daerah, termasuk pada pajak hiburan. Menurutnya, tarif yang saat ini berlaku terlalu memberatkan masyarakat sehingga kepatuhannya menjadi rendah.

"Kami berharap ketika tarif pajak hiburan ini diturunkan, wajib pajak jadi taat dalam membayar pajak," katanya, Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Haris mengatakan penurunan tarif pajak hiburan akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak, sedangkan pemilik usaha dapat menyetorkannya kepada pemkab. Pada akhirnya, penurunan tarif tersebut justru dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan.

Pasal 19 Perda 1/2011 mengatur pengenaan pajak hiburan dengan tarif yang berbeda-beda atas setiap jenis hiburan. Tarif pajak hiburan tertinggi dikenakan pada jenis refleksi, mandi uap, dan pusat kebugaran sebesar 50%.

Pada tontonan film serta sirkus, acrobat, dan sulap, tarif pajaknya sebesar 35%. Kemudian, ada sejumlah kelompok hiburan yang tarif pajaknya 30%, yakni pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; permainan golf dan bowling; serta pacuan kuda dan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tarif pajak hiburan untuk kegiatan pameran ditetapkan 20%, sedangkan pertandingan olahraga 15%. Khusus hiburan kesenian rakyat atau tradisional, tarif pajak hiburannya hanya 7%.

Haris menambahkan Raperda juga memuat rencana kenaikan tarif pajak penerangan jalan. Nantinya, tarif pajak penerangan jalan untuk pengguna listrik 450 KWH sampai 900 KWH ditetapkan 5%, sedangkan pengguna 1.300 kWH ditetapkan 6% hingga 8%.

"Perubahan Perda Pajak Daerah ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan menyesuaikan dengan UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ujarnya.

Dilansir riausky.com, Pemkab Rokan Hulu tidak hanya menyerahkan Raperda Pajak Daerah, tetapi juga Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Februari 2021 | 16:32 WIB

pandemi sekarang memang merubah didalam semua aspek, jadi menurut saya memang harus dikurangkan, apalagi untuk pajak hiburan ini. karena selama pandemi tidak boleh diadakan keramaian sehingga menyebabkan penurunan pendapat pada tempat tempat hiburan ini

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029