Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak berhak mendapatkan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Agar imbalan bunga diberikan, wajib pajak perlu mengetahui 3 ketentuan penting ini. Pertama, bagi wajib pajak yang mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap surat keputusan keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
“Kedua, dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan jika terhadap putusan banding telah diterima oleh dirjen pajak dari Pengadilan Pajak,” bunyi Pasal 44 ayat (8) huruf b PP 50/2022, dikutip pada Rabu (25/1/2023).
Ketiga, dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali, imbalan bunga sebagai akibat terbitnya putusan peninjauan kembali diberikan jika terhadap putusan peninjauan kembali telah diterima oleh dirjen pajak dari Mahkamah Agung.
Sebagai informasi, imbalan bunga diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas SPT yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak.
Jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut merupakan jumlah lebih bayar menurut wajib pajak yang disampaikan oleh wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
SPT yang menyatakan lebih bayar merupakan SPT yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Imbalan bunga diberikan sesuai dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 dan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga merupakan tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
Imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Apakah LB atas Putusan PK terkait SPKTNP/SPTNP atas PPN Import yg diterbitkan oleh Bea Cukai juga berhak mendapatkan Imbalan Bunga ? dan Bagaimana jika KPP tidak menjalankan Putusan PK dengan alasan itu adalah Putusan PK atas Produk BC (walaupun PPN) , jadi yg harus tindak lanjuti adalah BC ?