PP 50/2022

Agar Imbalan Bunga Diberikan, WP Perlu Perhatikan 3 Ketentuan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2023 | 12:30 WIB
Agar Imbalan Bunga Diberikan, WP Perlu Perhatikan 3 Ketentuan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak berhak mendapatkan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Agar imbalan bunga diberikan, wajib pajak perlu mengetahui 3 ketentuan penting ini. Pertama, bagi wajib pajak yang mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap surat keputusan keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.

“Kedua, dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan jika terhadap putusan banding telah diterima oleh dirjen pajak dari Pengadilan Pajak,” bunyi Pasal 44 ayat (8) huruf b PP 50/2022, dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketiga, dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali, imbalan bunga sebagai akibat terbitnya putusan peninjauan kembali diberikan jika terhadap putusan peninjauan kembali telah diterima oleh dirjen pajak dari Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, imbalan bunga diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas SPT yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak.

Jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut merupakan jumlah lebih bayar menurut wajib pajak yang disampaikan oleh wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

SPT yang menyatakan lebih bayar merupakan SPT yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Imbalan bunga diberikan sesuai dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 dan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga merupakan tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Toni 25 Januari 2023 | 15:38 WIB

Apakah LB atas Putusan PK terkait SPKTNP/SPTNP atas PPN Import yg diterbitkan oleh Bea Cukai juga berhak mendapatkan Imbalan Bunga ? dan Bagaimana jika KPP tidak menjalankan Putusan PK dengan alasan itu adalah Putusan PK atas Produk BC (walaupun PPN) , jadi yg harus tindak lanjuti adalah BC ?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN