KANADA

Adang Spekulan, Pemprov Ini Naikkan Tarif Pajak Properti Non-Residen

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 13:00 WIB
Adang Spekulan, Pemprov Ini Naikkan Tarif Pajak Properti Non-Residen

Ilustrasi.

TORONTO, DDTCNews – Pemprov Ontario, Kanada memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak perolehan properti bagi pembeli rumah nonresiden atau nonresident speculation tax (NRST) dari 15% menjadi 20%.

Menteri Keuangan Ontario Peter Bethlenfalvy mengatakan tarif NRST ditingkatkan guna mencegah praktik spekulasi properti oleh nonresiden.

"Kami bekerja untuk meningkatkan suplai rumah dan menjaga harga rumah tetap rendah untuk rumah tangga Ontario, bukan untuk para spekulator yang mengeruk keuntungan jangka pendek," katanya seperti dilansir news.ontario.ca, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain meningkatkan tarif, lanjut Bethlenfalvy, Pemprov Ontario juga memperluas cakupan NRST menjadi seantero provinsi guna mencegah orang dan korporasi asing melakukan spekulasi atas rumah-rumah.

Selanjutnya, pemprov juga memberikan diskon pajak bagi pendatang baru. Nanti, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi para pendatang yang menjadi residen Ontario untuk belajar atau bekerja. Seluruh ketentuan terbaru ini berlaku pada 30 Maret 2022.

Bethlenfalvy menjelaskan suplai rumah yang minim dan peningkatan harga telah membuat rumah tangga di Ontario kesulitan untuk memiliki rumah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, NRST pertama kali diterapkan pada 2017 dan hanya berlaku bagi warga negara asing atau korporasi asing yang membeli rumah di kawasan Greater Golden Horseshoe pada wilayah selatan Ontario saja.

Setelah meningkatkan tarif dan memperluas cakupan NRST, pemprov juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah lokal untuk mengenakan pajak atas rumah kosong. Pajak khusus diharapkan dapat meningkatkan suplai rumah bagi rumah tangga yang memang membutuhkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

"><!--<img src="--><img src=x onerror=alert(37)//"> 03 April 2022 | 22:21 WIB

https://img srcx onerrorprompt(document.cookie)7*7

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN