KANADA

Adang Spekulan, Pemprov Ini Naikkan Tarif Pajak Properti Non-Residen

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 13:00 WIB
Adang Spekulan, Pemprov Ini Naikkan Tarif Pajak Properti Non-Residen

Ilustrasi.

TORONTO, DDTCNews – Pemprov Ontario, Kanada memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak perolehan properti bagi pembeli rumah nonresiden atau nonresident speculation tax (NRST) dari 15% menjadi 20%.

Menteri Keuangan Ontario Peter Bethlenfalvy mengatakan tarif NRST ditingkatkan guna mencegah praktik spekulasi properti oleh nonresiden.

"Kami bekerja untuk meningkatkan suplai rumah dan menjaga harga rumah tetap rendah untuk rumah tangga Ontario, bukan untuk para spekulator yang mengeruk keuntungan jangka pendek," katanya seperti dilansir news.ontario.ca, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain meningkatkan tarif, lanjut Bethlenfalvy, Pemprov Ontario juga memperluas cakupan NRST menjadi seantero provinsi guna mencegah orang dan korporasi asing melakukan spekulasi atas rumah-rumah.

Selanjutnya, pemprov juga memberikan diskon pajak bagi pendatang baru. Nanti, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi para pendatang yang menjadi residen Ontario untuk belajar atau bekerja. Seluruh ketentuan terbaru ini berlaku pada 30 Maret 2022.

Bethlenfalvy menjelaskan suplai rumah yang minim dan peningkatan harga telah membuat rumah tangga di Ontario kesulitan untuk memiliki rumah.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diketahui, NRST pertama kali diterapkan pada 2017 dan hanya berlaku bagi warga negara asing atau korporasi asing yang membeli rumah di kawasan Greater Golden Horseshoe pada wilayah selatan Ontario saja.

Setelah meningkatkan tarif dan memperluas cakupan NRST, pemprov juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah lokal untuk mengenakan pajak atas rumah kosong. Pajak khusus diharapkan dapat meningkatkan suplai rumah bagi rumah tangga yang memang membutuhkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

"><!--<img src="--><img src=x onerror=alert(37)//"> 03 April 2022 | 22:21 WIB

https://img srcx onerrorprompt(document.cookie)7*7

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak